Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut ini syarat terbaru untuk naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru.

Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru Seorang penumpang turun dari kereta api yang berhenti di Stasiun Madiun, Senin (8/2/2021). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sudah di depan mata. Bagi Anda yang ingin berlibur ke luar daerah, tentu akan mempersiapkan transportasi yang digunakan. Salah satu transportasi publik yang bisa menjadi pilihan, salah satunya kereta api.

    Namun, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, syarat naik kereta api pun kerap ada perubahan. Begitu juga dalam menghadapi masa libur Nataru kali ini, PT KAI mengubah lagi persyaratan untuk naik kereta api.

    Manajer Humas Daop VII Madiun, Supriyanto, mengatakan mulai 19 Desember 2022, penumpang kereta api berusia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin Covid-19 bisa naik kereta api. Namun, syaratnya harus melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau jika tidak memiliki surat itu, harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

    Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

    "Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan berusia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

    Baca Juga: Seorang Wanita di Madiun Menjadi Korban Pembunuhan, Pelaku Diduga Suami Siri

    Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 19 Desember 2022:

    Syarat Naik KA Jarak Jauh:

    1. Usia 18 tahun ke atas:
      a.Wajib vaksin ketiga (booster)
      b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
      b. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
    2. Usia 6-12 tahun:
      a. Wajib vaksin kedua
      b.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
      c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
    3. Usia 13-17 tahun:
      a. Wajib vaksin kedua
      b.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
      c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
    4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

    Baca Juga: Tragis! Wanita Muda Tulungagung Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Rumah

    Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi: 

    1. Vaksin minimal dosis pertama
      b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
      c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
      d. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
    2. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

    Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

    “KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Supriyanto.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.