RAMADAN 2015 : Tempat Hiburan Malam Diminta Tutup Sesuai Perda

RAMADAN 2015 : Tempat Hiburan Malam Diminta Tutup Sesuai Perda Ilustrasi hiburan malam (JIBI/Solopos/Dok.)

    Ramadan 2015 segera datang, tempat hiburan malam Surabaya diingatkan patuh Perda.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya meminta agar para pemilik usaha hiburan malam menutup sementara usahanya selama Ramadan 2015 ini.

    Peringatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perda Kota Surabaya No. 23/2012 tentang Kepariwisataan. Dalam ketentuan itu, pengusaha pariwisata harus mematuhi ketentuan tentang penutupan atau penghentian kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan, dan malam Hari Idulfitri.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Soemarno menjelaskan dalam perda itu disebutkan bahwa selama Ramadan dan malam Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan.

    "Sedangkan kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang direkomendasi KONI Surabaya berdasar usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia Surabaya," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (10/6/2015).

    Sedangkan pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB saat salat Magrib atau berbuka puasa hingga pukul 20.00 WIB saat salat Isya atau Tarawih. Apabila warga menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbang Linmas Jl. Jaksa Agung Suprapto dengan nomor telepon 031-5343000.

    Menjelang Ramadan 2015 ini, Pemkot Surabaya juga telah menggelar acara seruan bersama dengan berbagai elemen masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif selama Ramadan. Seruan bersama itu dilakukan oleh DPRD Surabaya, Komandan Lantamal V Surabaya, Kas Gartap III/ Surabaya, Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu).

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.