Pandemi Covid-19, 250 Karyawan Tempat Hiburan Malam di Madiun Diberhentikan

Selama masa pandemi Covid-19, sebanyak 250 karyawan tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun diberhentikan atau menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pandemi Covid-19, 250 Karyawan Tempat Hiburan Malam di Madiun Diberhentikan Wali Kota Madiun Maidi menyanyi bersama pelaku seni hiburan saat kegiatan Aksi Cah Madiunan Peduli di Taman Ngrowo Bening, Rabu (6/11/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Selama masa pandemi Covid-19, sebanyak 250 karyawan tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun diberhentikan atau menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Hal ini karena belasan THM di Kota Madiun tidak beroperasi dalam beberapa bulan terakhir.

    Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandy, menuturkan THM yang menjadi anggota Patahima sebanyak 13 tempat. Dari belasan THM itu, terdata ada sebanyak 250 karyawan yang di-PHK selama masa pandemi.

    Ratusan karyawan tersebut diberhentikan karena selama masa pandemi Covid-19 kegiatan usaha di THM memang kerap tutup. Terlebih dalam beberapa bulan terakhir saat ada kebijakan PPKM Darurat. Seluruh THM di Kota Madiun tutup total.

    Tempat Hiburan Malam di Madiun Boleh Buka, Ini Syaratnya..

    “Para karyawan ini awalnya hanya dirumahkan. Tetapi karena tutup terus menerus akhirnya di-PHK. Karena memang tidak ada aktivitas [usaha],” kata dia, Rabu (6/10/2021).

    Brama menuturkan sebagian karyawan yang di-PHK tersebut sudah beralih pekerjaan menjadi kurir ekspedisi dan bekerja serabutan.

    Selain berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan, lanjutnya, pandemi juga berdampak pada penyanyi dan pemandu lagu yang biasanya bekerja di THM.

    “Kalau yang penyanyi dan pemandu lagu itu kan sifatnya eksternal ya. Mereka ya ada yang bekerja serabutan dan ada yang beralih ke penyanyi virtual,” jelasnya.

    Dia mengapresiasi kebijakan Pemkot Madiun yang telah memperbolehkan THM untuk buka kembali. Pihaknya akan meminta seluruh anggota Patahima untuk mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemkot.

    Kasus Covid-19 Turun, Kota Madiun Satu-Satunya Daerah di Madiun Raya yang Level 2

    Seluruh pengelola THM juga ditekankan untuk segera mengurus QR barcode aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini penting karena nantinya menjadi syarat bagi seluruh pengunjung untuk menscan barcode PeduliLindungi.

    “Kami meminta setiap THM untuk menyediakan scan barcode PeduliLindungi. Ini nanti kita sosialisasikan kepada pengelola dulu,” tutur dia.

    Bahkan, Brama menjelaskan pengunjung juga diwajibkan membawa hasil negatif rapid test antigen. Hal itu supaya untuk memastikan pengunjung THM memang benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19.

    “Memang menyulitkan. Tapi kita ikuti lah. Yang penting kita sudah dikasih kelonggaran,” katanya.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan tempat hiburan malam sudah boleh buka mulai Rabu. Kebijakan ini diambil setelah Kota Madiun berada dalam zona PPKM Level 2.

    “Saya beri kesempatan [buka]. Tapi kesempatan itu harus digunakan sebagaik-baiknya. Jangan sampai malah menimbulkan masalah,” kata Maidi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.