Tempat Hiburan Malam di Madiun Boleh Buka, Ini Syaratnya..

Pemkot Madiun mengizinkan THM untuk beroperasi lagi setelah ditutup karena ledakan kasus Covid-19.

Tempat Hiburan Malam di Madiun Boleh Buka, Ini Syaratnya.. Wali Kota Madiun, Maidi, berfoto bersama pelaku seni di Taman Ngrowo Bening, Rabu (6/10/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Ada kabar gembira bagi pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun. Mulai Rabu (6/10/2021), Pemkot Madiun mengizinkan THM untuk beroperasi lagi setelah ditutup karena ledakan kasus Covid-19.

    Pemkot mengizinkan tempat hiburan buka karena membaiknya level PPKM dari level 3 menjadi level 2. Selain itu, kasus Covid-19 di kota tersebut juga terpantau mengalami penurunan.

    “THM malam ini mulai kita buka. Tetapi jamnya tetap dibatasi,” kata Wali Kota Madiun, Maidi.

    Terima Sertifikat Halal, Produk UMKM di Madiun Siap Banjiri Swalayan

    Dia menuturkan THM yang beroperasi diwajibkan mematuhi sejumlah persyaratan. Seperti pengunjung dibatasi hanya 25% dari kapasitas normal. Sedangkan waktu buka hanya sampai pukul 22.00 WIB.

    “Saya beri kesmepatan. Tapi kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai malah menimbulkan masalah,” kata Maidi seusai acara Aksi Cah Madiunan Peduli di Taman Ngrowo Bening, Rabu (6/11/2021).

    Pemkot menyiapkan tim yang akan melakukan pemeriksaan tes antigen secara acak di seluruh THM bagi pengunjung maupun karyawan.

    THM, lanjut dia, juga harus menyiapkan barkode aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang datang ke tempat hiburan harus memiliki aplikasi tersebut. Seluruh pengunjung dan karyawan harus divaksinasi minimal dosis pertama.

    Keren! Kulit Pinus Gunung Wilis Madiun Diekspor Sampai Filipina

    Kebijakan pelonggaran tersebut pun disambut baik pengelola tempat hiburan malam. Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandy, mengatakan sangat senang karena sudah diberi pelonggaran di masa pandemi. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan.

    Brama menuturkan saat ini masing-masing THM masih proses mengunduh QR code PeduliLindungi. Setiap pengunjung harus scan QR aplikasi PeduliLindungi. Seluruh pengunjung wajib sudah vaksinasi.

    “Kebijakan ini akan kami sosialisasikan kepada pengelola THM dulu, bahwa seluruh THM harus menyediakan QR code PeduliLindungi,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.