RAMADAN 2016 : Inilah Nilai Zakat Fitrah di Kota Madiun

RAMADAN 2016 : Inilah Nilai Zakat Fitrah di Kota Madiun Perwakilan dari Kemenag, MUI, dan Baznas Kota Madiun melakukan rapat koordinasi mengenai nilai zakat fitrah di aula Kemenag Pemkot Madiun, Selasa (17/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Ramadan 2016 segera tiba dan ini penentuan nilai zakat fitrah di Kota Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN - Nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Madiun pada tahun 2016 ditetapkan naik senilai Rp1.000/kg. Yakni untuk harga beras IR64 senilai Rp10.500, beras wangi senilai Rp11.500/kg, dan beras raja lele senilai Rp13.500/kg.

    Kenaikan nilai pembayaran zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan dari rapat koordinasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Baznas Kota Madiun, dan Kemenag Kota Madiun, Selasa (17/5/2016).

    Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, mengatakan nilai pembayaran zakat fitrah pada tahun 2016 naik senilai Rp1.000/kg dibandingkan nilai zakat fitrah pada tahun 2015. Untuk tahun 2015, nilai pembayaran zakat fitrah untuk beras IR46 senilai Rp9.500/kg, beras wangi senilai Rp10.500/kg, dan beras raja lele senilai Rp13.000/kg.

    Sutoyo menyampaikan kenaikan nilai pembayaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang beredar di masyarakat. Selain itu juga mempertimbangkan kenaikan harga pada saat mendekati Lebaran.

    "Jadi penentuan nilai zakat fitrah pada tahun ini mempertimbangkan nilai zakat fitrah pada tahun lalu. Nilainya memang agak dilebihkan karena mempertimbangkan harga beras saat Lebaran yang biasanya juga mengalami kenaikan," ujar dia kepada wartawan di aula Kemenag Kota Madiun, Selasa.

    Untuk kewajiban pembayaran zakat, kata dia, setiap muslim wajib membayar zakat senilai 2,5 kg beras atau menggunakan nominal uang sesuai dengan nominal harga beras yang telah ditentukan. Dia menegaskan zakat fitrah ini merupakan kewajiban bagi seorang muslim dari lahir sampai meninggal dunia.

    Dia mengimbau kepada masyarakat di Kota Madiun untuk membayarkan zakat fitrah kepada Baznas yang nantinya akan disalurkan kepada amil zakat. Menurut dia, penyaluran zakat fitrah yang dilakukan secara mandiri dianggap tidak subjektif dan hanya memertimbangkan faktor kedekatan.

    "Ketika disalurkan kepada Baznas tentu nantinya akan disalurkan kepada yang berhak sesuai syariat. Tetapi, kalau zakat disalurkan sendiri, biasanya hanya mempertimbangkan kedekatan serta suka dan tidak suka. Untuk itu, lebih baik penyaluran zakat diserahkan ke Baznas," jelas dia

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada tiga jenis beras yang dikategorikan oleh MUI, setiap muslim agar memilih salah satu jenis beras yang akan digunakan untuk zakat fitrah. Tetapi, pemilihan beras ini disesuaikan dengan beras yang setiap hari dimakan.

    Ketika, orang setiap hari makan menggunakan beras raja lele, zakatnya juga harus menggunakan beras raja lele. "Jangan sampai orang yang biasanya makan menggunakan beras raja lele, zakatnya menggunakan IR64. Itu namanya orang zalim, dan itu tidak boleh," tegas dia.

    Untuk pembayaran zakat fitrah tersebut bisa dimulai pada tanggal 1 Ramadan hingga malam Lebaran.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.