80 Penjagal di Madiun Dilatih Penyembelihan Hewan Kurban yang Sesuai Syariat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar pelatihan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat kepada puluhan penjagal.
Madiunpos.com, MADIUN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar pelatihan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat kepada puluhan penjagal. Pelatihan ini penting supaya para penjagal bisa menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam dan tidak menyakiti hewan kurban.
Pelatihan yang digelar di Asrama Haji Kota Madiun itu diikuti 80 orang penjagal di tiga kecematan, Minggu (18/6/2023).
Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, mengatakan pelatihan ini sengaja digelar karena sebentar lagi umat Islam akan merayakan Iduladha. Dia menyebut dalam menyembelih hewan kurban tidak boleh menyakitinya. Khususnya di luar penyembelihan itu sendiri.
Sutoyo menyampaikan dirinya banyak menerima laporan ada sejumlah penyiksaan yang dilakukan sebelum penyembelihan hewan dilakukan.
“Ada laporan yang katanya kaki dari hewan itu diikat kencang biar tidak melawan saat menyembelih. Ada juga yang kepalanya dipukul dulu biar pingsan. Itu tentang tidak dibenarkan dalam fiqh Islam,” kata dia.
Baca Juga: Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
Dalam melakukan penyembelihan, kata dia, sebaiknya tidak melakukan banyak kegiatan yang dapat menyakiti hewan. Baik menyakiti secara fisik maupun mental hewan.
Salah satu contohnya, penyembelihan tidak boleh dilakukan di depan hewan lain yang belum disembelih. Selain itu tidak boleh memukuli hewan terlebih dahulu sebelum disembelih. Kegiatan-kegiatan yang menyakiti hewan itu tidak dianjurkan dalam Islam.
“Saat menyembelih hewan itu harus didahului dengan doa dan menghadap kiblat. Orang menyembelih tidak sekedar memotong leher, harus putus urat nadi kanan dan kiri serta putus jalur makan dan jalur nafas,” jelasnya.
Baca Juga: PPDB 2023 Online Tahap I Ditutup, 976 Siswa Diterima Sekolah di Kota Madiun
Lebih lanjut, kata Sutoyo, pisau yang akan digunakan untuk menyembelih harus dipastikan tajam. Kemudian lokasi penyembelihan baiknya juga terpisah dari penyimpanan sementara hewan.
Penyembelihan baiknya harus sekali selesai. Tidak boleh pisau lepas dari leher dan kembali menggoroknya untuk kedua kali.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.