RS Haji Ibrahim Madiun Diusulkan Jadi Panti Rehabilitasi Narkoba

BNNP Jatim menilai pengadaan panti rehabilitasi pengguna narkoba di Madiun mendesak.

RS Haji Ibrahim Madiun Diusulkan Jadi Panti Rehabilitasi Narkoba RS Haji Ibrahim Madiun di jalan raya Surabaya-Madiun, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Rabu (16/10/2019). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pengguna narkoba di Kabupaten Madiun yang ingin berhenti biasanya membutuhkan rehabilitasi agar terbebas dari ketergantungan terhadap barang haram itu. Memiliki panti rehabilitasi terdekat ada di Nganjuk, sementara ini Madiun belum memilikinya.

    Mengingat jumlah pengguna narkoba di kabupaten ini sangat banyak, pendirian panti rehabilitasi di Madiun dianggap mendesak.

    Hal itu disampaikan Staf Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Eko Cahyono, saat melakukan visitasi ke Rumah Sakit Haji Ibrahim di jalan raya Surabaya-Madiun, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Rabu (16/10/2019).

    Ia mengusulkan agar RS Haji Ibrahim dijadikan panti rehabilitasi pengguna narkoba di wilayah Madiun.

    Eko menuturkan kunjungannya ke RS Haji Ibrahim kemarin untuk mengecek kesiapan sebagai panti rehabilitasi pengguna narkoba. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar RS Haji Ibrahim bisa jadi tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

    Hasil dari visitasi ini, Eko menilai RS Haji Ibrahim sudah memiliki sarana dan prasarana yang mencukupi untuk kebutuhan rehabilitasi. Namun, RS ini masih perlu melengkapinya dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

    Selain itu juga harus dilengkapi dengan pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. "Kalau untuk sarana dan prasarananya sudah. Tapi memang harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan seperti pembentukan IPWL," jelas dia.

    BNNP Jatim, kata Eko, mendorong daerah yang belum memiliki BNNK untuk mendirikan tempat pelayanan rehabilitasi bagi masyarakat. Sehingga penanganan rehabilitasi bisa dilakukan di daerah masing-masing.

    Setelah pembentukan IPWL, warga yang direhabilitasi tidak perlu mengeluarkan biaya. Karena biaya rehabilitasi ditanggung pemerintah.

    Ia menyebut pengguna narkoba di Jawa Timur terus mengalami penambahan setiap tahun. Tetapi, dia mengaku tidak hafal data peningkatan pengguna narkoba tersebut.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.