Saling Ejek di Facebook, 2 Geng Pelajar di Surabaya Tawuran 1 Kritis

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Riskika, mengatakan tawuran terjadi karena saling ejek antar geng Populer dan Barisan Tanpa Pemimpin (BTP) di media sosial Facebook.

Saling Ejek di Facebook, 2 Geng Pelajar di Surabaya Tawuran 1 Kritis Dua pelajar jadi tersangka kasus tawuran geng pelajar di Surabaya (Amir Baihaqi/detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Tawuran geng pelajar di Surabaya mengakibatkan satu pelajar kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Riskika, mengatakan tawuran terjadi karena saling ejek antar geng Populer dan Barisan Tanpa Pemimpin (BTP) di media sosial. Pelaku dan korban janjian bertemu dan saling serang.

    "Motifnya saling ejek geng Populer dan BTP lalu saling tantang di media sosial Facebook," tutur Riskika kepada detikcom, Selasa (9/2/2021).

    Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Mikro Bisa Jadi Bom Waktu, Kok Bisa?

    "Kemudian mereka bertemu dan tawuran pada Sabtu (6/2) dini hari di Jalan Dupak Rukun tepat di depan Pasar Loak Baru," imbuhnya.

    Akibat tawuran itu, lanjut Riskika, satu orang mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit. Korban tersebut adalah MDS, 16.

    "Korban mengalami luka bacok di kepala belakang, tangan kanan sobek, kaki kanan patah. Korban kemudian dilarikan ke RS," tukas Riskika.

    PPKM Mikro, 650 Kampung Tangguh di Surabaya akan Terima Rp5 Juta

    Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian tak terima dan melaporkan ke polisi. Dua orang yakni MA, 17, dan MS, 16, kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

    "Dari keterangan kedua orang tersebut diperoleh pengakuan bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kami tetapkan menjadi tersangka," jelas Riskika.

    Kedua tersangka ini, lanjut Riskika, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak.

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jumpa Fans Viensboys di Madiun

    "Kami kenakan pasal pengeroyokan. Tapi karena kedua tersangka masih di bawah umur maka nantinya masuk di peradilan anak," tandas Riskika.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.