SANITASI MADIUN : 207 Rumah Kota Madiun Tak Punya Jamban

SANITASI MADIUN : 207 Rumah Kota Madiun Tak Punya Jamban Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Soeko Dwi Handiyarto, memberikan keterangan mengenai program bantuan jamban di Gedung Graha Krida Praja, Kamis (2/11/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Sebanyak 207 rumah di Kota Madiun belum memiliki jamban.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 207 rumah di Kota Madiun belum memiliki jamban. Rumah belum berjamban itu tersebar di sejumlah wilayah Kota Madiun.

    Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, mengatakan Pemkot Madiun berencana memberikan bantuan pembangunan jamban di 207 rumah di Kota Madiun. Berdasarkan pendataan yang dilakukan belum lama ini ada 207 rumah yang belum memiliki jamban.

    Pembangunan jamban di 207 rumah itu rencananya dilaksanakan pada tahun anggaran 2018. "Sebenarnya untuk saat ini tidak ada yang tidak punya jamban sama sekali. Mungkin mereka punya jamban tapi kurang bagus," kata Maidi seusai acara Rapat Koordinasi Teknis Rencana Program Jambanisasi di Gedung Graha Krida Praja, Kamis (2/11/2017).

    Ketua LPMK Kelun, Istiar, mengatakan di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, ada 11 keluarga yang belum memiliki jamban. Untuk itu, sebelas keluarga tersebut akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan jamban.

    "Padahal pada tahun 2018, Kota Madiun harus bebas buang air sembarangan. Saat ini baru proses validasi disesuaikan dengan data sosial," kata dia.

    Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Soeko Dwi Handiyarto, mengatakan kriteria penerima bantuan jamban di Kota Madiun. Syarat itu yakni harus penduduk Kota Madiun, keluarga miskin, tanah dan rumah milik sendiri atau ahli waris dibuktikan dengan sertifikat, rumah yang diajukan adalah rumah satu-satunya yang ditempati, belum pernah memperoleh bantuan jamban dari pemerintah, dan bersedia membuat pernyataan mengikuti ketentuan yang berlaku.

    Sedangkan untuk kriteria teknis yakni tanah tidak dalam sengketa, tidak memiliki jamban, dan memiliki jamban tetapu rusak atau tidak layak. "Proses usulan penerima bantuan jamban yakni lurah dan LPMK melakukan verifikasi, lalu lurah dan LPMK melakukan validasi calon penerima serta kondisi fisik jamban. Lurah menyampaikan hasil pendataan kepada camat hingga wali kota menetapkan daftar penerima bantuan ini," jelas dia.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.