SATWA LANGKA : Miliki 2 Buaya dan Merak Hijau, PNS Magetan Ditangkap Polisi
Perlindungan satwa langka, seorang PNS asal Magetan ditangkap setelah kedapatan memiliki sejumlah satwa dilindungi.
Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Magetan ditangkap polisi setelah diketahui memiliki sejumlah satwa dilindungi. Satwa yang dimiliki PNS itu adalah seekor buaya muara, seekor buaya air tawar Irian, seekor burung merak hijau, dan seekor ular sanca bodo.
Pria pemilik empat ekor satwa dilindungi tersebut yaitu SM, 55, warga Jl. Kawi No. 33 A, Kelurahan Bulukarto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Kasubaghumas Polres Magetan, AKP Suyatni, yang mewakili Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, mengatakan telah menangkap seorang warga yang memiliki satwa dilindungi.
Empat ekor satwa tersebut dalam kondisi hidup dan berada di dalam rumah tersangka di Jl. Kawi No. 33 A Kelurahan Bulukarto.
Dia mengatakan terlapor ditangkap pada Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka. Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat mengenai kepemilikan satwa dilindungi.
“Terlapor kedapatan sedang menyimpan, memelihara, dan memiliki empat ekor satwa dilindungi itu. semuanya masih hidup,†kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan dan dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis (1/12/2016).
Mengenai kepemilikan satwa dilindungi ini, kata Suyatni, SMÂ akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf 1 Jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Warga Tuntut Modin Desa Pojok Magetan Dipecat, Gegara Tak Bisa Urus Jenazah & Baca Doa
- Tak Dikirimi Uang Istri yang Bekerja di Taiwan, Pria di Magetan Tega Aniaya Anak Kandung
- Bersih-Bersih Rumah, Warga Magetan Temukan Granat Nanas
- Miris, Lutung Jawa ini Dibunuh Hanya Menyisakan Kepala di Hutan Dau Malang
- Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi
- Siapkan Ponpes Tangguh Covid-19, Polres Magetan Kumpulkan Pengasuh Pondok Pesantren
- Pengamanan di Temboro, 92 Anggota Polres Magetan Jalani Rapid Test
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.