Sehari, Denda Hasil Operasi Yustisi di Jatim Tembus Rp30 Juta

Dalam sehari, denda yang terhimpun dalam Operasi Yustisi di Jawa Timur atau Jatim mencapai Rp30 juta.

Sehari, Denda Hasil Operasi Yustisi di Jatim Tembus Rp30 Juta Suasana Operasi Yustisi di Jawa Timur. (Istimewa)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Dalam sehari, denda yang terhimpun dalam Operasi Yustisi di Jawa Timur atau Jatim mencapai Rp30 juta. Dana itu berasal dari 453 pelanggar protokol kesehatan.

    Dalam kegiatan yang digelar serentak pada Sabtu (19/9/2020) itu, Polda Jatim mencatat ada 9.925 pelanggar. Mereka menerima sanksi teguran berupa 7.517 terguran lisan dan 2.488 teguran secara tertulis.

    Selain itu, ada 1.536 pelanggar menerima sanksi kerja sosial di fasilitas umum. Polda Jatim mencatat juga total ada 1.089 Operasi Yustisi di seluruh Jatim.

    "Lalu untuk sanksi denda administrasi, ada 453 pelanggar dengan nilai dendanya mencapai Rp 30.766.000," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes, Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir Detik.com, Minggu (20/9/2020).

    Warga Nganjuk Tak Sengaja Temukan Struktur Bangunan Kuno, Diduga Benteng Era Majapahit

    Tak hanya itu, dalam operasi itu juga ada satu tempat usaha yang ditutup sementara lantasan tak melaksanakan protokol kesehatan. Masih ditambah dengan penyitaan KTP bagi 177 pelanggar lainnya.

    Trunoyudo menjelaskan Operasi Yustisi akan terus dilakukan secara kontinyu selama masa pandemi. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya memerangi Covid-19.

    "Kita sudah gelorakan Jatim bermasker. Sudah jutaan masker oleh Forkopimda Jatim diberikan kepada masyarakat dan juga sudah sosialisasi, edukasi. Mari kita sama-sama sadar, sama-sama berpartisipasi dan sama-sama memberikan dan mengingatkan, gotong royong, Guyup," imbuh Trunoyudo.

    Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran dan seluruh pejabat utama juga senantiasa memantau Operasi Yustisi itu. Salah satunya operasi di Jalan Tambak Sari Surabaya, Sabtu Malam.

    Truno mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Jatim.

    KA dan Mobil Tabrakan di Perlintasan Tanpa Palang Pasuruan, 1 Meninggal Dunia



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.