Sempat Ditutup, Aset Milik Pemkot Madiun Ini Kembali Disewa

Wali Kota Madiun Maidi membuka kembali aset milik Pemkot Madiun yang ada di Jl. Musi 15A, Kamis (2/4/2020).

Sempat Ditutup, Aset Milik Pemkot Madiun Ini Kembali Disewa Wali Kota Madiun Maidi bersama penyewa aset milik Pemkot di Jl. Musi, Melia Setiawati, menunjukkan surat perjanjian sewa aset, Kamis (2/4/2020). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun Maidi membuka kembali aset milik Pemkot Madiun yang ada di Jl. Musi 15A, Kamis (2/4/2020). Aset yang sebelumnya dipasangi plang larangan pemanfaatan itu pun dibuka setelah ada yang ingin menyewanya.

    "Aset ini sudah dikembalikan ke Pemkot semua. Lalu, ada investor masuk dan ingin menggunakan tempat ini sebagai lokasi usaha," kata Maidi seusai melepas plang larangan itu.

    Wali Kota menyampaikan aset berupa gedung usaha itu rencananya akan dimanfaatkan sebagai tempat service mobil dan penjualan aksesoris mobil. Investor yang tertarik menyewa bangunan seluas 865 meter persegi itu adalah Melia Setiawati, putri dari pemilik bengkel dan variasi mobil Surya Abadi Motor.

    Kebutuhan APD di Jatim Tinggi, Hingga 3.200 Unit/Hari

    ‘’Saya dukung lokasi ini menjadi tempat usaha yang modern. Sehingga, menjadi tempat yang lebih baik,’’ kata Maidi.

    Aset Pemkot itu akan disewa selama lima tahun. Dengan biaya sewa senilai Rp67 juta per tahun.

    BPS Kota Madiun Perpanjang Pengisian Sensus Penduduk Online

    Melalui kuasa hukumnya, Masri Mulyono, Melisa Setiowati mengatakan lega setelah pengajuan permohonan sewa itu disetujui. Selanjutnya bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk tempat service mobil dan aksesoris.

    "Statusnya sewa lima tahun. Nanti bisa diperpanjang lagi," jelas Masri.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.