SEWA LAHAN KAI : Daops VII Madiun Pidanakan 4 Penyerobot Emplasemen Stasiun Pare

SEWA LAHAN KAI : Daops VII Madiun Pidanakan 4 Penyerobot Emplasemen Stasiun Pare Salah satu petak tanah aset PT KAI yang sudah berubah menjadi rumah di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. (JIBI/Solopos/Antara/Asmaul Chusna)

    Sewa lahan KAI berbuntut dengan pelaporan secara pidana empat warga Kediri kepada polisi.

    Madiunpos.com, KEDIRI — PT Kereta Api Daops VII Madiun, Jawa Timur melaporkan secara pidana empat warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri kepada polisi. Keempat warga Kediri itu dituduh menyerobot lahan bekas emplasemen Stasiun Pare yang dianggap warga sebagai tanah negara.

    "Kami sudah membuat laporan ke Polres Kediri. Ada empat orang dengan pasal penyerobotan tanah," kata Manajer Hukum Daops VII Madiun Slame Riyadi saat berkunjung ke Stasiun Kediri, Jawa Timur, Kamis (8/10/2015).

    Menurut Slamet Riyadi, keempat warga itu selama ini tinggal di tanah bekas emplasemen Stasiun Pare, Kabupaten Kediri, yaitu SU, ST, HE, dan RE. Mereka dilaporkan, sebab dinilai tidak mempunyai iktikad baik mengurus permohonan sewa lahan ke PT KAI.

    Terkait laporan polisi itu, Slamet mengaku PT KAI sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut, dan saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan di Polres Kediri.

    Tunggu PTUN
    Di sisi lain, Slamet Riyadi mengakui PT KAI saat ini juga sedang menunggu hasil sidang PTUN. PT KAI turut menjadi tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan warga, sebab yang dipermasalahkan adalah lahan bekas emplasemen Stasiun Pare tersebut.

    Warga di Kecamatan Pare tersebut menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap menerbitkan sertifikat kepemilikan bekas emplasemen itu menjadi milik PT KAI. Selama ini, warga tinggal di tempat tersebut dan mereka menilai lokasi itu sebagai tanah negara, sehingga PT KAI mereka anggap tidak berhak meminta pembayaran ataupun mengusir warga dari rumah tempat mereka tinggal mereka.

    "Kami tunggu PTUN, karena ini upaya hukum dari warga. Kalau sudah selesai gugatan, nanti diketahui siapa yang menang ataupun kalah. Jika warga kalah, harus konsekuen, begitu juga jika PT KAI yang kalah," katanya.

    PT KAI DIaudit
    Diakui Slamet Riyadi, PT KAI Daops VII Madiun kini memang tengah gencar melakukan pendataan ulang kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Pare, sebagai upaya penertiban kepemilikan. Aset tersebut dinilai sebagai milik negara dan masuk dalam daftar kekayaan.

    PT KAI setiap tahun juga diaudit terkait penggunaan asset tersebut, sehingga upaya pendataan ulang itu terus dilakukan. Selain itu, PT KAI juga tidak ingin dianggap sebagai perusahaan yang tidak sehat.

    Aset yang ada di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini, kata Slamet Riyadi, cukup luas, mencapai 59.464,50 m2 yang merupakan bekas emplasemen Stasiun Pare. Saat ini, lahan itu dihuni 365 kepala keluarga (KK).

    Rata-rata, warga belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar biaya sewa lahan KAI sejak 2005, dan PT KAI tidak berencana melakukan pemutihan.

    Hak Pakai
    Sementara itu, status tanah di tempat itu merupakan hak pakai yang digunakan warga baik sebagai bangunan rumah, pertokoan, ataupun instansi pemerintah. Dalam perkembangannya, banyak bangunan yang sudah berpindah tangan, bahkan sejumlah pemilik rumah juga hendak mengajukan sertifikat kepemilikan menjadi milik perorangan.

    PT KAI, menurut Slamet Riyadi, selama ini telah mengajak warga berdialog, dan sebagian di antara mereka mau memenuhi kewajiban membayar uang sewa lahan KAI. Tetapi, imbuhnya, sebagian warga lainnya menolak. Warga yang menolak tersebut memilih mengajukan gugatan ke PTUN.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.