Siswi SMKN Ngawi Gugat Omnubus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, bernama Novita Widyana mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Madiunpos.com, NGAWI -- Seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, bernama Novita Widyana mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dikirim tertanggal 15 Oktober 2020.
Selain Novita Widyana, empat warga Kabupaten Ngawi lainnya juga mengajukan permohonan uji materi terhadap UU kontroversial tersebut.
Dari website resmi MK yang diakses Madiunpos.com, Minggu (18/10/2020), permohonan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja itu bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020.
Dalam surat permohonan uji materi Omnibus Law itu, siswi SMKN 1 Ngawi itu menjadi salah satu penggugatnya. Sedangkan empat penggugat lainnya yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Emak-Emak di Ngawi Bunuh Diri Tenggak Racun, Diduga Soal Asmara
Penggugat ketiga yaitu Elin Dian Sulistiyowati, mahasiswa Universitas Brawijaya, dari Danguk, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Penggugat keempat, Alin Septianan, mahasiswa Universitas Negeri Malang dari Sambiroto, Kecamatan Padas. Penggugat kelima, Ali Sujito, mahasiswa STKIP Modern Ngawi, dari Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Kelima penggugat Omnibus Law asal Kabupaten Ngawi ini didampingi enam orang kuasa hukum.
Dalam surat pengajuan gugatan itu, tertulis alasan masing-masing penggugat. Seperti yang tertulis dalam surat yang dikirim ke MK, Novita Widyana merupakan siswi di SMKN 1 Ngawi jurusan Administrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Setelah lulus sekolah, siswi ini menyampaikan akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah.
3 Rumah dan Gudang Mebel Milik Kadus di Ngawi Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp700 Juta
SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ditakutkan akan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu selamanya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Korban Penyekapan Laporkan Bos Rental Motor ke Polsek Ngawi
- Ibu dan Bayi di Ngawi Disekap & Dijadikan ART karena Tak Bayar Utang
- 2 Sopir Meninggal, Begini Kronologi Truk Boks Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Ngawi
- Tragis! Pria Lansia di Ngawi Meninggal Terbakar saat Bersihkan Sampah
- Kebakaran di Gunung Lawu Meluas, 350 Personel Diturunkan
- Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Ngawi. Begini Kronologinya
- Sudah Lama Rusak, Jembatan Guyung Ngawi Akhirnya Diperbaiki
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.