Sopir Mira yang Tewaskan Bapak dan Anak di Madiun Ditetapkan Tersangka

Aparat Polres Madiun menetapkan sopir bus Mira yang menabrak satu keluarga di Jalan Raya Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan pada Senin (16/11/2020) pagi sebagai tersangka.

Sopir Mira yang Tewaskan Bapak dan Anak di Madiun Ditetapkan Tersangka Petugas menunjukkan bagian bus Mira yang menghantam sepeda motor hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia di Jalan Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (16/11/2020) pagi. (Istimewa/Polres Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun menetapkan sopir bus Mira yang menabrak satu keluarga di Jalan Raya Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan pada Senin (16/11/2020) pagi sebagai tersangka. Sopir bus bernama Moh. Mukson ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena kejadian kecelakaan lalu lintas itu.

    Dalam kecelakaan tersebut bus Mira berpelat nomor S 72009 US itu menabrak sepeda motor yang ditumpangi satu keluarga berisi tiga orang. Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan satu orang kritis.

    Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji, mengatakan sopir bus Mira sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bus itu harus bertanggungjawab atas peristiwa nahas yang menewaskan bapak dan seorang anak tersebut.

    "Pada hari itu juga sudah ditahan. Kejadiannya kan Senin pagi, siangnya langsung diamankan," ujar dia, Selasa (24/11/2020).

    Ari menuturkan pengemudi bus tersebut telah melanggar rambu lalu lintas di jalan tersebut. Pengemudi bus melanggar markah jalan dan ingin mendahului kendaraan truk yang ada di depannya. Ternyata dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai korban.

    Lantaran sudah saling berhadapan, kecelakaan itu pun tidak bisa dihindari. Hingga akhirnya bus menabrak sepeda motor berpelat AE 4995 BR yang dikendarai Parmin.

    "Ini ada faktor kesengajaan dari sopir bus. Karena sopir bus melanggar markah jalan. Di lokasi kejadian itu ada rambu rawan laka. Karena di lokasi kejadi memang menjadi salah satu titik rawan laka," jelasnya.

    Sopir itu dianggap ugal-ugalan dalam mengemudikan bus, karena saat kejadian bus melaju dengan kecepatan 90 km/jam. Padahal aturannya kecepatan maksimal di jalan umum adalah 80 km/jam.

    Kasatlantas menyebut sopir bus Mira itu akan dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

    "Untuk korban kritis saat ini sudah mulai membaik kondisinya," ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Mira dan sepeda motor di Jalan Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (16/11/2020) pagi, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka parah.

    Bus Mira jurusan Surabaya-Madiun berpelat nomor S 72009 US dikemudikan Moh. Mukson dan sepeda motor berpelat nomor AE 4995 BR dikendarai Parmin.

    Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji, mengatakan kecelakaan lalu lintas ini bermula dari bus Mira yang dikemudikan Mukson melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi kejadian, bus Mira tersebut mendahului dua kendaraan truk tronton di depannya.

    Dalam waktu bersamaan, ada sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

    "Bus Mira itu mendahului dua truk tronton yang ada di depannya. Sopir bus Mira mendahului truk itu dari sebelah kanan. Pada waktu bersamaan melaju dari arah berlawanan sepeda motor yang dikendarai tiga orang itu," kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.