Sosialisasi Pergub 53/2020 Diperpanjang, Sanksi Sosial Tak Pakai Masker Tetap Diterapkan

Sosialisasi Pergub Nomor 53 Tahun 2020 bakal diperpanjang hingga 20 September, meski demikian sanksi tetap diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sosialisasi Pergub 53/2020 Diperpanjang, Sanksi Sosial Tak Pakai Masker Tetap Diterapkan Warga mendapat hukuman push up saat operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Kota Kediri, Senin (14/9/2020)(Detikcom-Andhika Dwi Saputra)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Operasi yustisi protokol kesehatan sesuai Pergub 53 Tahun 2020 di Jawa Timur sudah digelar hari ini, Senin (14/9/2020). Kasatpol PP Jawa Timur, Budi Santosa menyebut masa sosialisasi akan diperpanjang.

    "Jadi ini baru saja saya rapat dengan Pak Kapolda Jatim [Irjen Pol. Fadil Imran], Pak Sedkaprov [Heru Tjahjono]. Sesuai arahan Pak Kapolda, sosialisasi minta diperpanjang sampai 20 September, dan pada 21 September sudah ditegakkan sanksi administratif di masing-masing daerah," kata Budi di Surabaya, Senin.

    Budi mengakui, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi administratif sesuai Perwali dan Perbup. Nilai sanksi administratifnya berbeda dari Pergub. Seperti di Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda Rp150.000 kepada pelanggar protokol kesehatan.

    Gerebek Karaoke di Kota Madiun, Polisi Dapati LC Layani Tamu di Kamar Mandi

    Sedangkan di Kota Surabaya, sanksi administratif berupa denda, diakui masih belum diterapkan. Tetapi untuk sanksi sosial dan penyitaan KTP sudah dilakukan.

    "Kan memang ada dari kabupaten/kota yang sudah melaksanakan sanksi tipiring [tindak pidana ringan], denda sesuai perwali dan perbup masing-masing," ujarnya.

    "Untuk Pergub Nomor 53 Tahun 2020, diminta untuk diperpanjang sosialisasinya oleh Polda Jatim. Tetapi selama masa sosialisasi, teguran lisan dan tulis itu masih ada. Penyitaan KTP, pembubaran kerumunan masih ada tetap," lanjutnya.

    Tawarkan LC Karaoke Layani Prostitusi di Madiun, Papi LC Terancam Bui 1 Tahun 4 Bulan

    Dalam perpanjangan masa sosialisasi tersebut, Budi menjelaskan Satpol PP diminta menyiapkan tim yang baik. Diikuti dengan persiapan berkas-berkas yang baik untuk menegakkan protokol kesehatan.

    "Kita juga diminta, agar saat petugas di lapangan yang menegakkan protokol kesehatan harus melibatkan hakim untuk tipiring," imbuhnya.

     

    Sanksi Administratif

    Budi menambahkan pihaknya dan Polda Jatim sepakat menerapkan sanksi administratif untuk semua daerah di Jawa Timur per 21 September 2020. Saat ini, pihaknya akan gencar mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.

    Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Miliar, Kerjanya Full WFH Lho!

    "Sosialisasi ini, agar memberi persiapan yang matang. Arahan dari Pak Kapolda juga, nanti diminta ada mobil khusus untuk pemburu pelanggaran protokol kesehatan di Jatim," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.