STATUS GUNUNG API : Blitar Belum Putuskan Banding dalam Sengketa Kelud
Status Gunung Kelud belum pasti. Pemkab Blitar belum memutuskan banding hasil PTUN Surabaya.
Madiunpos.com, BLITAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur (Jatim) belum memutuskan untuk naik banding terkait hasil keputusan sengketa Gunung Kelud dengan tergugat Gubernur Jatim dan Kabupaten Blitar. Status gunung api itu belum pasti.
Tim kuasa hukum Pemkab Blitar, Bambang Arjuno, mengatakan belum mengadakan pertemuan resmi dengan Bupati Blitar, Herry Noegroho, untuk melaporkan hasil sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa Gunung Kelud. Menurut dia, Bupati Blitar masih melakukan perjalanan dinas keluar kota.
"Kami masih ada waktu 14 hari terhitung sejak kemarin [Rabu, 12/8/2015] untuk bersikap. Upaya hukum banding tetap ada," kata Bambang Arjuno, seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis (13/8/2015).
Meski secara resmi belum mengadakan pertemuan, Bambang menyampaikan hasil sidang di PTUN terkait sengketa Gunung Kelud telah disampaikan secara lisan. Menurut dia, tim kuasa hukum Pemkab Blitar akan berkoordinasi dengan Bupati guna menentukan sikap atas putusan PTUN Surabaya terkait status gunung api itu.
Majelis hakim PTUN Surabaya memenangkan Pemkab Kediri dalam gugatannya terhadap Gubernur Jawa Timur dan Pemkab Blitar terkait sengketa status gunung api Kelud. Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim bernomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Surat tersebut berisi tentang pencabutan atas SK Gubernur Jatim No. 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di wilayah Gunung Kelud. Dengan keputusan itu, lahan di kawasan Gunung Kelud yang selama ini menjadi sengketa menjadi hak dari Pemkab Kediri.
Sengketa batas wilayah di kawasan Gunung Kelud antara Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar telah terjadi sejak bertahun-tahun. Gubernur Jatim bahkan sempat memfasilitasi pertemuan untuk membahas status gunung api itu dengan menghadirkan pejabat dua daerah tersebut hingga 12 kali pertemuan, namun hasilnya nihil. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Seusai Sertijab, Gubernur Ajak Bupati-Wali Kota Ziarah ke Makam Bung Karno
- Waduh! Tingkat Kematian Covid-19 di Kabupaten Blitar Lampaui Nasional
- Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Blitar Tunggu Jadi Kuning untuk Buka Lagi Sekolah
- Tak Ada Pandemi Corona, Pemkab Blitar Tak Liburkan Siswa
- Pemkab Kediri Melarang Penambangan Pasir di Sungai Ngobo
- Sumber Air di Kelud dan Wilis Kritis!
- Foto Sesaji Gunung Kelud Digelar di Kediri
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.