Madiunpos.com, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil kini diperbolehkan berobat ke luar negeri dan mendapat cuti sakit satu hari. Ketentuan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP)...
Madiunpos.com, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil kini diperbolehkan berobat ke luar negeri dan mendapat cuti sakit satu hari. Ketentuan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP)...