PNS Semakin Dimanja, Sakit Sehari Kini Bisa Ajukan Cuti

Pemerintah merevisi aturan tentang PNS yang kini membolehkan abdi negara tersebut cuti sakit sehari.

PNS Semakin Dimanja, Sakit Sehari Kini Bisa Ajukan Cuti Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil kini diperbolehkan berobat ke luar negeri dan mendapat cuti sakit satu hari. Ketentuan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 menjadi Nomor 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto Haryomo, mengungkapkan alasan diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri. Menurut dia, saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

    "Sekarang diperbolehkan sepanjang dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodasi juga," ujarnya, seperti dikutip dari akun resmi Kemenpan-RB, Minggu (26/7/200).

    Datang dari Surabaya, 3 Warga Ponorogo Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Selain soal berobat keluar negeri, PNS juga mendapat cuti sakit. Sebelumnya, dalam PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.

    "Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit," katanya.

    Menurut Haryomo, aturan tersebut dikeluarkan  karena sering kali PNS yang sakit satu hari berujung pada bolos. "Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari enggak berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang," tuturnya.

    Kebun Binatang Surabaya Dibuka Lagi, Tapi Tidak Untuk Balita dan Lansia

     

    Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "PNS Sekarang Boleh Berobat ke Luar Negeri dan Cuti Sakit Sehari".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.