Tak Ada Pandemi Corona, Pemkab Blitar Tak Liburkan Siswa
Bupati Blitar, Rijanto, memutuskan tidak meliburkan para siswa sekolah karena tidak ada pandemi corona di Blitar.
Madiunpos.com, BLITAR -- Sejumlah pemerintah daerah memutuskan untuk meliburkan para siswa selama dua pekan ke depan untuk menghindari penyebaran virus corona. Namun tidak dengan Kabupaten Blitar.
Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memutuskan agar sekolah-sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Namun melarang aktivitas di luar sekolah seperti kegiatan massal atau studi tur ke luar daerah.
Seperti dilansir detik.com, dalam rapat koordinasi di Pendapa Ronggohadinegoro, Blitar, Minggu (15/3) malam, Bupati Rijanto menilai belum perlu meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Ini karena Kabupaten Blitar masih negatif pandemi virus corona.
Sementara Ini Jangan Ziarah Ke Makam Gus Dur Dulu, Ini Alasannya
"Kami di daerah menyesuaikan, tetap harus mengantisipasi jangan sampai menimbulkan kepanikan dan keresahan. Karena Kabupaten Blitar masih negatif corona, maka aktivitas sekolah tidak diliburkan," kata Bupati Rijanto, Senin (17/3/2020).
Meski tidak diliburkan, namun Pemkab Blitar melarang aktivitas penggalangan massa. Seperti rencana milad, inagurasi, upacara bendera, dan studi tur ke daerah lain.
"Menurut saya, anak-anak libur sekolah itu tidak menjamin ya. Tapi menghindari acara kerumunan massa. Bagi saya, anak-anak harus tetap belajar, namun kita menyesuaikan perkembangan kondisinya nanti bagaimana," imbuhnya.
Gubernur Jawa Timur Akhirnya Meliburkan Sekolah Selama Dua Pekan
Dalam rakor itu, Bupati Rijanto juga menekankan pentingnya menjaga pola hidup sehat dan olah raga. Terkait wacana aparatur sipil negara (ASN) bekerja online dari rumah, Bupati Rijanto menjawab lugas bahwa semua kebijakan bersifat luwes dan fleksibel melihat perkembangan situasi dan kondisi.
Sementara untuk lembaga pendidikan setingkat SMA, Pemkab Blitar mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Dinas Pendidikan Cabang Blitar, Trisilo Budi Prasetyo, seusai SE Nomor 420/1780/101.1/2020 itu, pihaknya mengikuti poin pertama. Yang tertulis, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Bayi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Blitar, Begini Kronologinya
- Terkait Penyebab Ledakan di Blitar, Polisi Tunggu Hasil Tim Labfor
- Petasan Meledak di Blitar, 4 Orang Meninggal Dunia
- Mengenal Candi Penataran di Blitar: Sejarah dan Fungsinya
- 3 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diringkus, 2 Pelaku Masih Diburu
- Rumah Dinas Dirampok Senin Subuh, Wali Kota Blitar Beserta Istri Disekap, Uang Rp400 Juta Raib
- Masjid dan Rumah Marbot di Binangun Blitar Ambruk karena Bencana Tanah Gerak
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.