Polisi Tulungagung menghukum warga yang masih nongkrong. (Detik.com)
Madiunpos.com, PASURUAN -- Polisi di sejumlah daerah di Jawa Timur mulai mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi untuk menghindari kerumunan dan keramaian.
Ratusan warga di Pasuruan dan Tulungagung ditangkap polisi karena kedapatan menongkrong di warung kopi dan tempat lainnya. Ratusan warga itu kemudian diberi pembinaan oleh aparat penegak hukum.
Di Pasuruan, ratusan warga masih berkerumum di sejumlah lokasi saat tim gabungan Polri-TNI dan Pemkot Pasuruan melakukan patroli. Padahal sosialisasi untuk tetap di rumah dan keluar hanya untuk keperluan sangat penting sudah digencarkan.
Tanah Gerak Disertai Suara Gemuruh, 127 Orang di Ponorogo Mengungsi
Dalam patroli pada Kamis (26/3/2020) malam, tim gabungan mendatangi warung-warung kopi dan tempat-tempat mangkalnya warga. Rumah makan dan kafe juga tidak luput dari patroli.
Kebanyakan yang nongkrong adalah para muda-mudi dan pelajar. Ada pula pengemudi ojek online yang masih suka berkerumun.
Sebagian besar dari mereka pasrah saat tim mengangkut mereka menggunakan mobil patroli. Sebagian lagi masih bandel dan disemprot dengan cairan disinfektan agar menurut. Ratusan warga ini kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan.
Dukung Tim Medis Lawan Corona, Warga Madiun Kirim Karangan Bunga
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, mengatakan warga yang ditangkap tidak ditahan. Polisi hanya mendata dan membina agar mereka tidak mengulangi perbuatan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas setelah ini," tandas Dony, seperti dikutip dari detik.com.
Sementara di Tulungagung, polisi menciduk 18 pemuda yang nekat nongkrong di warung kopi di saat pemerintah menginstruksikan untuk tinggal di rumah pada masa tanggap darurat virus corona (Covid-19).
Para pemuda itu ditangkap saat tim gabungan Polres, TNI dan Satpol PP Tulungagung merazia di sejumlah warung kopi dan tempat makan di Kecamatan Tulungagung, Kamis malam.
Cegah Persebaran Corona, Fasum di Desa-Desa Se-Madiun Disemprot Disinfektan
Petugas terpaksa membawa para pemuda tersebut lantaran tidak mengindahkan instruksi pemerintah.
Di kantor polisi, belasan pemuda itu dihukum push up, selain itu mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta dijemput pulang oleh orang tua masing-masing.
Petugas juga turut serta membawa tiga pemilik usaha warung kopi, karena diduga memberikan fasilitas nongkrong kepada pengunjung yang datang. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kenali Kelemahan Virus Corona Dan Cara Menangkalnya
"Kami sudah berkali-kali melakukan imbauan secara persuasif ke masyarakat agar tidak membuat kerumunan massa. Namun anak-anak ini masih saja nekat," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (27/3/2020).
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.