Teledor, Tas Pemilik Pertamini di Ponorogo Digondol Maling

Polisi Ponorogo sukses menangkap residivis pencurian yang menggondol tas milik bos pertamini.

Teledor, Tas Pemilik Pertamini di Ponorogo Digondol Maling Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pencuri tas kepunyaan bos pertamini, sebutan untuk SPBU mini,  di Jl. Letjend Soeprapto, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

    Pencurinya adalah Eko Suyono, 35, warga Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Dia adalah pencuri berpengalaman yang sudah bolak balik masuk tahanan alias residivis.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan peristiwa pencurian ini bermula korban, Marsih, meninggalkan mesin pertamini karena ingin ke kamar mandi, Sabtu (5/10/2019) petang. Tapi, Marsih teledor dengan tidak menyimpan tas berisi barang berharganya.

    Tas tersebut berada di mesin pompa itu. Tak lama, Eko datang. Awalnya ia berniat membeli bahan bakar minyak (BBM). Tapi, begitu melihat tas ditinggal begitu saja tanpa ada pemiliknya, keinginan itu berubah. Pelaku langsung menggondol tas tersebut dan kabur.

    "Di dalam tas itu ada kartu ATM BTI dan BNI, uang tunai Rp200.000, uang tunai ringgit Malaysia sejumlah 100 ringgit," kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Ponorogo, Minggu (20/10/2019).

    Selanjutnya, pelaku membuka tas tersebut dan menemukan lembaran kertas catatan nomor PIN ATM BRI milik korban. Setelah mengetahui PIN ATM itu, pelaku langsung menggasak uang Rp10 juta yang disimpannya di bank.

    "Dua buah cincin yang ada di tas korban juga dijual laku Rp1,8 juta dan uang tunai Ringgit Malaysia ditukar senilai Rp320.000. Jumlah kerugian korban Rp12,3 juta," ujarnya.

    Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kehidupan hidup sehari-hari.

    Pelaku akhirnya diciduk setelah anggota Satreskrim menyelidiki rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi pun berhasil meringkusnya. Setelah diperiksa ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian.

    Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang disita petugas yakni satu sepeda motor Suzuki Shogun berpelat nomor AE 2274 GL, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive bernomor polisi AE 2465 TB, satu unit televisi, dan uang tunai Rp700.000.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.