Panitia Pilkades Pucangrejo Madiun Digugat, Ini Penyebabnya

Panitia Pilkades Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Madiun, digugat cakades karena banyaknya suara tidak sah.

Panitia Pilkades Pucangrejo Madiun Digugat, Ini Penyebabnya Calon kepala desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Priyantono Ari Saptono. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Panitia Pemilihan Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, digugat. Banyaknya surat suara dalam Pilkades ini yang tidak sah jadi alasan penggugat.

    Penggugatnya adalah salah satu calon kepala desanya (cakades), yakni Priyantono Ari Saptono. Ia bernomor urut 03. Pilkades Pucangrejo sendiri sudah digelar pada Rabu (16/10/2019) lalu. Pemenangnya cakades nomor urut 01, Satriya Sidiq Setiawan, dengan perolehan 570 suara. Priyantono tepat di belakangnya dengan 503 suara.

    Priyantono mengaku menggugat Panitia Pilkades Pucangrejo karena surat suara yang tidak sah jumlahnya mencapai 340 lembar. Menurutnya, jumlah surat suara tidak sah itu di luar kewajaran. Terlalu banyak. Yang pasti, merugikan dirinya.

    "Saya menyampaikan protes karena banyaknya surat suara yang tidak sah," kata dia di Balai Desa Pucangrejo, Jumat (18/10/2019).

    Dia meminta panitia membuka dan meneliti ulang surat suara tidak sah tersebut.

    Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh Panitia Pilkades Pucangrejo. Ketua Panitia Pilkades Pucangrejo, Endro Sujarwo, mengatakan permintaan membuka dan menghitung ulang surat suara yang tidak sah tidak bisa dilaksanakan.

    Sebab, hal itu tidak diperbolehkan oleh Perbup Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kepala Desa. Dia meminta penggugat untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme regulasi.

    Pilkades Pucangrejo dimenangkan oleh cakades nomor urut 01 atas nama Satriya Sidiq Setiawan dengan perolehan 570 suara. Sedangkan cakades dengan perolehan suara terbanyak kedua yaitu cakades nomor urut p3 dengan perolehan 503 suara.

    Sebelumnya, Panitia Pilkades Geger juga digugat oleh calon kadesnya karena dianggap curang.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.