Kategori: Kisah UnikNews

Terjaring Razia Masker di Sidoarjo, Pria Ini Pingsan Dijatuhi Denda Rp200.000

Madiunpos.com, SIDOARJO -- Razia masker besar-besaran dilakukan tim gabungan di sejumlah daerah di Jawa Timur seiring mulai diberlakukannya Pergub Jatim No 53/2020, Senin (14/9/2020). Razia masker di Sidoarjo diwarnai kejadian unik di mana seorang warga mendadak pingsan setelah dikenai denda Rp200.000 karena tak pakai masker.

Seperti dilansir suara.com mengutip timesindonesia.co.id, kejadian ini berawal saat tim gabungan melakukan razia di Jl Waru, Sidoarjo. Saat itu seorang pria kedapatan tak memakai masker. Pria yang tak disebutkan namanya ini sebelumnya tetap tidak mau memakai masker saat dirazia. Baru saat akan menjalani sidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya.

Keadaan tenang mendadak berubah menjadi heboh saat si pria dijatuhi hukuman lebih tinggi dari rata-rata yakni denda Rp200.000 subsider tujuh hari kurungan. Diduga karena syok, pria itu jatuh pingsan. Petugas langsung mengangkat pria tersebut ke Pos Lantas Waru, namun dia segera sadar dan diberi minum.

Mulai Besok Pergub Jatim No. 53/2020 Berlaku, Denda Rp250.000 Bagi yang Tak Pakai Masker Berlaku

Selain pria tersebut, ada sejumlah warga dan pengendara kendaraan yang terjaring razia makser. Mereka langsung dilakukan sidang di tempat dan didenda Rp150.000 subside tiga hari kurungan.

Tindak Tegas

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 27 C, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500.000, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150.000, namun kalau melanggar lagi akan menerima denda dalam dilipatkan," tegas Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Senin.

Dalam razia ini warga yang mengendarai kendaraan roda dua, roda empat, dan penumpang angkutan umum kedapatan tak pakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Ditegur karena Tak Pakai Masker, Pemuda Cek-Cok dengan Petugas di Madiun

Mereka rata-rata didenda Rp150.000. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan. "Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas Sumardji.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.