TIKET KA : Anda Suka Naik Kereta? Inilah Kelompok Penumpang Yang Dapat Diskon

TIKET KA : Anda Suka Naik Kereta? Inilah Kelompok Penumpang Yang Dapat Diskon ilustrasi loket KA

    Tiket kereta api memberikan potongan harga bagi para calon penumpang tertentu dengan besaran berbeda-beda. Siapa sajakah mereka dan berapa diskonnya?

    Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Manajer Humas PT KAI Daops 7 Kota Madiun, Supriyanto, mengatakan ada sepuluh kelompok calon penumpang yang mendapatkan tarif khusus lebih murah dalam membeli tiket KA. Meski demikian, tiket tersebut syaratnya harus dibeli langsung di loket resmi PT KAI.

    “Kalau yang beli online atau di gerai-gerai toko, kami tak bisa memberikan tarif reduksi. Tarif khusus ini hanya berlaku saat pembelian tiket di loket PT KAI,” ujarnya saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2015).

    Sepuluh kelompok calon penumpang yang dapat diskon harga tiket, yang pertama adalah anak-anak dengan usia kurang dari 3 tahun dan tidak mengambil tempat duduk. Mereka mendapatkan tarif reduksi sebesar 90% alias hanya membayar membayar 10%.

    Kelompok kedua, ialah orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Golongan ini mendapatkan taruf reduksi sebesar 20%.

    Golongan ketiga ialah para eks pejuang veteran sebesar 50%.

    Disusul kelompok keempat, yakni Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) yang mendapatkan tarif reduksi sebesar 20%.

    Reduksi juga diberikan untuk golongan kelima, yakni pegawai PT KAI sebesar 50%.

    Tak hanya itu, golongan keenam dan ketujuh, yakni keluarga pegawai dan pensiunan PT KAI mendapatkan reduksi masing-masing sebesar 50%.

    Anggota Korpri sebagai golongan kedelapan yang mendapatkan tarif reduksi senilai 10%.

    Golongan kesembilan adalah kelompok TNI/Polri yang mendapatkan reduksi sebesar 25% untuk kereta kelas bisnis dan 50% untuk kereta kelas lainnya.

    Terakhir ialah kelompok kesepuluh, yakni wartawan. Jurnalis rupanya juga mendapatkan tarif reduksi sebesar 20% hanya untuk bisnis dan ekonomi komersil.

    Meski demikian, tarif reduksi khusus wartawan ini hanya diberikan untuk mereka yang menjadi anggota salah satu organisasi profesi wartawan tertentu yang telah menjalin kerjasama dengan PT KAI. Dengan kata lain, wartawan yang bukan dari organisiasi tersebut, maka tarif reduksi tak berlaku.

    “Harus bisa menunjukkan kartu identitas bahwa dia menjadi anggota profesi wartawan yang bekerjasama dengan PT KAI,” paparnya.

    Disinggung soal kode etik wartawan yang melarang jurnalis meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari institusi, salah staunya milik negara, Supriyanto mengaku hanya menjalankan kesepakatan kerjasama atau MoU antara PT KAI dengan organisasi wartawan tersebut.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.