Tragis, Kakak Beradik di Ponorogo Meninggal saat Kuras Sumur
Kisah tragis terjadi di Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua warga Ponorogo meninggal dunia saat sedang menguras sumur. Mereka meninggal dunia diduga akibat menghirup gas beracun di dalam sumur.
Dua orang yang meninggal dunia itu merupakan kakak beradik bernama Boiman, 51, dan Miskun, 47, warga Dukuh Brenggolo, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Setyo Budiono, mengatakan peristiwa nahas ini bermula dari Boiman dan Miskun beserta dua rekannya Metal dan Jadi menguras sumur pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Boiman kali pertama turun ke dasar sumur. Setelah beberapa saat masuk di dalam sumur, Boiman kemudian berteriak meminta tolong.
"Mendengar itu, Miskun kemudian turun ke dalam sumur dengan menggunakan tangga," kata Setyo saat dihubungi Madiunpos.com, Senin (28/10/2019).
Namun, setelah beberapa saat di dalam sumur, kakak beradik itu tidak terdengar suaranya. Warga kemudian melaporkan hal itu ke BPBD Ponorogo.
Tin Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana BPBD Ponorogo bersama Basarnas Trenggalek kemudian mengevakuasi kedua korban itu di dalam sumur. Keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam sumur.
"Untuk penyebab kematian kedua korban ini diduga karena menghirup gas beracun di dalam sumur. Petugas juga mengalami kesulitan saat mengevakuasi kedua korban karena sumur mengeluarkan gas beracun," jelasnya.
Kedua jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.