UANG PALSU KEDIRI : Selipkan Upal untuk Beli Ponsel, Mahasiswa Nganjuk Ditangkap Polisi

UANG PALSU KEDIRI : Selipkan Upal untuk Beli Ponsel, Mahasiswa Nganjuk Ditangkap Polisi Ilustrasi (JIBI/Solopos)

    Uang palsu Kediri diungkap oleh polisi dengan menangkap tersangka pengedar upal yang juga seorang mahasiswa.

    Madiunpos.com, KEDIRI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ditangkap polisi Kediri lantaran mengedarkan uang palsu dengan cara menyelipkan di antara uang asli saat membeli telepon seluler.

    "Tersangka ini sudah 13 kali melakukan aksinya, di Kota Kediri delapan kali, Kabupaten Kediri sekali dan sisanya di Kabupaten Jombang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo di Kediri, Minggu (6/3/2016).

    Ia mengatakan pelaku yang berinisial ER, 21,  warga Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, hanya pasrah saat akan ditahan.

    Wisnu mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban, Bayu Ernawan, 25, warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Korban bertemu dengan pelaku saat melakukan jual beli telepon seluler di Kelurahan Mritjan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    "Tersangka ini menawar telepon seluler yang dijual di Facebook untuk mencari calon korbannya. Tersangka janjian di malam hari dengan korban dan dicari tempat yang penerangannya minim," ujar Kasatreskrim.

    Dalam transaksi tersebut, lanjut Wisnu, tersangka menyelipkan uang palsu di antara uang asli. Korban baru sadar adanya uang palsu saat tiba di rumahnya.

    Wisnu menyatakan tersangka yang juga masih duduk di bangku kuliah sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Jombang ini selalu mengganti telepon seluler. "Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," kata dia.

    Pelaku, kata dia, juga mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp100.000 itu. Gambar uang diperoleh dengan mencari di daring, lalu dicetak. Proses pencetakannya juga hanya dengan mencetak lewat printer dengan menggunakan kertas HVS.

    "Sebenarnya sangat bisa membedakan uang asli dan uang palsu. Kertas untuk mencetaknya dari HVS," jelas dia.

    Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu empat telepon seluler, belasan bungkus pelindung telepon seluler, satu unit komputer lengkap dengan print, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 29 lembar, uang tunai Rp4.159.000, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Sementara itu, ER mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk menggantikan uangnya yang hilang sebesar Rp4,5 juta. Berawal dari situ, ia kemudian mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas HVS ukuran 70 gram.

    Tersangka mengaku mencetak uang pada September 2015 dan diedarkan pada Januari 2016. Ia mengatakan sudah mengedarkan uang yang ia cetak sendiri sampai 13 kali, dan terakhir di Kota Kediri.

    Ia menambahkan uang yang sudah diedarkan cukup besar. Ia mendapatkan keuntungan sampai Rp3 juta dari uang palsu yang diedarkan itu.

    Pelaku mengaku menyelipkan uang palsu di antara uang asli, misalnya dari pembelian Rp1 juta diselipkan uang palsu Rp300.000.

    "Uangnya untuk membeli telepon seluler dan untuk bisnis," kata ER.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.