UMK 2016 : Inilah UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim

UMK 2016 : Inilah UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

    UMK 2016 ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo sesuai kehendak pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Sabtu (21/11/2015) dini hari, menetapkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

    Peresmian besaran nilai UMK 2016 itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

    UMK 2016 tertinggi di Jatim adalah UMK Kota Surabaya yang nilainya Rp3.045.000, diikuti UMK Kabupaten Gresik Rp3.042.500, UMK Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 UMK Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta UMK Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

    Sedangkan, nilai terendah UMK 2016 di Jatim dicatatkan empat kabupaten sekaligus. Keempat UMK terendah di Jatim itu adalah UMK Kabupaten Ponorogo, UMK Kabupaten Pacitan, UMK Kabupaten Trenggalek, dan UMK Kabupaten Magetan. Keempatnya mencatatkan besaran sama, yaitu Rp1.283.000.

    Naik 11,4%
    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK 2016 mengalami kenaikan 11,5% dari UMK 2015 sebelumnya. Rumusan kenaikan itu disesuakan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

    "Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5%, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

    UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I, kata dia, sudah berjalan sesuai usulan Dewan Pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

    Diskusi Panjang Lebar
    Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja, dan lainnya. "Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya.
    Berikut ini UMK 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim:

    1.Kota SurabayaRp3.045.000
    2.Kabupaten GresikRp3.042.500
    3.Kabupaten SidoarjoRp3.040.000
    4.Kabupaten PasuruanRp3.037.500
    5.Kabupaten MojokertoRp3.030.000
    6.Kabupaten MalangRp2.188.000
    7.Kota MalangRp2.099.000
    8.Kota BatuRp2.026.000
    9.Kabupaten JombangRp1.924.000
    10.Kabupaten TubanRp1.757.000
    11.Kota PasuruanRp1.757.000
    12.Kabupaten ProbolinggoRp1.736.000
    13.Kabupaten JemberRp1.629.000
    14.Kota MojokertoRp1.603.000
    15.Kota ProbolinggoRp1.603.000
    16.Kabupaten BanyuwangiRp1.599.000
    17.Kabupaten LamonganRp1.573.000
    18.Kota KediriRp1.494.000
    19.Kabupaten BojonegoroRp1.462.000
    20.Kabupaten KediriRp1.456.000
    21.Kabupaten LumajangRp1.437.000
    22.Kabupaten TulungagungRp1.420.000
    23.Kabupaten BondowosoRp1.417.000
    24.Kabupaten BangkalanRp1.414.000
    25.Kabupaten NganjukRp1.411.000
    26.Kabupaten BlitarRp1.405.000
    27.Kabupaten SumenepRp1.398.000
    28.Kota MadiunRp1.394.000
    29.Kota BlitarRp1.394.000
    30.Kabupaten SampangRp1.387.000
    31.Kabupaten SitubondoRp1.374.000
    32.Kabupaten PamekasanRp1.350.000
    33.Kabupaten MadiunRp1.340.000
    34.Kabupaten NgawiRp1.334.000
    35.Kabupaten PonorogoRp1.283.000
    36.Kabupaten PacitanRp1.283.000
    37.Kabupaten TrenggalekRp1.283.000
    38.Kabupaten MagetanRp1.283.000

     

    KLIK DI SINI untuk Reaksi Buruh Jatim
    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.