UMK 2017 : UMK Magetan Diprediksi Naik Menjadi Rp1.388.850

UMK 2017 : UMK Magetan Diprediksi Naik Menjadi Rp1.388.850 Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

    UMK 2017 untuk Magetan diprediksi naik menjadi Rp1.388.850.

    Madiunpos.com, MAGETAN - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Magetan memprediksi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 untuk Kabupaten Magetan, Jawa Timur, naik sekitar 8% ketimbang UMK setempat pada tahun 2016.

    Kepala Dinsonakertrans Magetan, Parni Hadi, kepada wartawan, Jumat (4/11/2016), mengatakan UMK Magetan tahun 2016 mencapai Rp1.283.000 per bulan. "Untuk UMK tahun 2017 diusulkan naik delapan persen hingga mencapai Rp1.388.850 per bulan," ujar dia.

    Parni mengemukakan kenaikan UMK tersebut berdasarkan pada keputusan upah minimum kota/kabupaten 2017 wilayah Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

    "Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK 2017 Kabupaten Magetan sebesar Rp1.388.850," kata dia.

    Ia menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2017 tersebut berdasarkan laju inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB). Sebab, saat ini penetapan UMK tidak lagi menggunakan indikator dari nilai kebutuhn hidup layak (KHL).

    Hal tersebut diatur dalam pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional dan PDB.

    "Diharapkan, UMK Magetan 2017 tersebut dapat ditaati oleh para perusahaan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim karena itu merupakan hak karyawan," katanya.

    Bagi perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai besaran UMK yang ditetapkan, menurut Parni, bisa mengajukan surat permohonan penangguhan ke dinas terkait.

    Parni menambahkan pihaknya mengaku siap mendampingi jika ada pekerja yang digaji tidak sesuai haknya yakni di bawah UMK dan di luar kesepakatan.

    "Sebelum ditetapkan Gubernur, perusahaan diberi waktu untuk mengajukan penangguhan. Sejauh ini belum ada yang mengajukan," kata Parni Hadi.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.