UMK 2017 : Disnakersos Kota Madiun Gencar Sosialisasikan UMK Rp1.509.005

UMK 2017 : Disnakersos Kota Madiun Gencar Sosialisasikan UMK Rp1.509.005 Ilustrasi uang tunai rupiah. (JIBI/Solopos/Dok.)

    UMK 2017 akan diberlakukan mulai tahun depan.

    Madiunpos.com, MADIUN - Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017 yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017 mendatang. Kini Pemerintah Kota Madiun gencar mensosialisasikan UMK tersebut.

    "UMK Kota Madiun tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp1.509.005 per bulan. Saat ini tugas Disnakersos untuk melakukan sosialisasi penetapan tersebut agar dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2017," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun Suyoto di Madiun, Kamis (8/12/2016).

    Dia menjelaskan sosialisasi dilakukan dengan mengundang para perwakilan perusahaan untuk diberi penjelasan tentang UMK 2017.

    Selain itu, dinas juga mengirim surat pemberitahuan resmi ke sejumlah perusahaan dan tempat usaha di Kota Madiun yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

    Besaran UMK 2017 untuk Kota Madiun yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim tersebut sesuai dengan jumlah usulan UMK yang telah diajukan oleh Pemkot Madiun pada pertengahan November 2016, yakni Rp1.509.500 per bulan. Angka upah tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Perhitungannya diperoleh dari UMK 2016 ditambah hasil perkalian antara nilai inflasi nasional 2016 ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 2016 yang mencapai 8,25 persen.

    Dari perhitungan tersebut diperoleh UMK 2017 di Kota Madiun naik Rp115.000 dari UMK 2016 yang Rp1.394.000 per bulan atau naik menjadi Rp1.509.005 per bulan.

    Selain sosialisasi, pihaknya juga membuka pos komando (posko) pengaduan UMK 2017 di kantor Disnakersos setempat di Jalan Bolodewo, Madiun. "Pendirian posko tersebut bertujuan mengantisipasi adanya penangguhan dari pihak perusahaan yang keberatan dengan pelaksanaan UMK 2017 tersebut," katanya.

    Dengan pendirian posko tersebut, perusahaan yang keberatan diberi waktu untuk mengajukan penangguhan hingga 21 Desember 2016.

    Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan. Kalaupun praktiknya masih ada perusahaan yang menggaji karwayawannya di bawah UMK, kondisi tersebut telah merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni karyawan yang digaji maupun perusahaan yang memberikan upah.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.