UMK 2016 : Penerapan UMK Bojonegoro Segera Dipantau

UMK 2016 : Penerapan UMK Bojonegoro Segera Dipantau Buruh linting mitra produksi sigaret PT H.M. Sampoerna di Bojonegoro, Kamis (29/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aguk Sudarmojo)

     

    UMK 2016 di Bojonegoro segera dipantau Disnakertransos setempat.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO — Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur berencana memantau penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2016, berdasarkan penetapan Gubernur Jawa Timur Soekarwo senilai Rp1.462.000.bulan yang dilakukan perusahaan di daerahnya.

    "Pemantauan penerapan UMK 2016 akan kita laksanakan akhir Januari, sebab berlakunya UMK sebesar Rp1.462.000 per bulan sejak 1 Januari 2016," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, di Bojonegoro, Senin (7/12/2015).

    Ia mengaku belum bisa memberikan gambaran tangapan pengusaha atas besaran UMK 2016 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.462.000 per bulan itu. "Tapi, kalau buruh senang, sebab UMK 2016 naik dibandingkan UMK 2015," ucapnya, menegaskan.

    Oleh karena itu, ia optimistis buruh perusahaan di daerahnya bisa menerima besarnya UMK 2016 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.462.000 per bulan itu.

    Disepakati Dewan Pengupahan
    Lebih lanjut ia menjelaskan SK dari Gubernur Jawa Timur terkait penetapan besarnya UMK 2016 sudah diterima pada 20 November. UMK 2016 senilai Rp1.462.000/bulan itu, lebih tinggi Rp1.000, dibandingkan usulan Dewan Pengupahan.

    Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri atas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan berbagai instansi terkait lainnya, sudah bersepakat dengan nilai UMK 2016 Rp1.462.000/bulan itu. "Kenaikan UMK 2016, jauh lebih besar dibandingkan dengan UMK 2015 yang hanya Rp1.311.000 per bulan," ujarnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.