Waduh, 3 Napi Lapas Pemuda Madiun Lakukan Penipuan di Dalam Penjara

Tiga narapidana (napi) di Lapas Pemuda Kelas II Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus orderan fiktif.

Waduh, 3 Napi Lapas Pemuda Madiun Lakukan Penipuan di Dalam Penjara Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga narapidana (napi) di Lapas Pemuda Kelas II Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus orderan fiktif. Tiga napi tersebut melakukan orderan tersebut di Lapas.

    Dalam kasus itu, ketiga napi tersebut adalh DE, DD, dan AS. Mereka melakukan penipuan di salah satu toko di Kota Madiun dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko, mengatakan kasus ini berawal dari saat pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso, yang melaporkan adanya pembelian fiktif melalui aplikasi Whatsapp. Saat itu, korban menerima pesanan dari seorang ibu-ibu sejumlah barang dengan nilai pembelian hingga Rp30 juta.

    “Setelah barang dikirim, bukti transferan itu setelah dicek ternyata tidak ada uang yang masuk di dalam rekening korban,” kata Mujo, Kamis (2/9/2021).

    Warga Madiun Lirik Beternak Maggot, Begini Cara Beternaknya

    Polisi berhasil mengungkap aksi penipuan online ini, kata dia, saat tim gabungan lapas dan polsek melakukan operasi bersama dengan menggeledah ruang tahanan. Dalam penggeledahan itu, tim menemukan ponsel. Saat diperiksa ternyata di dalamnya ada percakapan WA yang mirip dan cocok dari transkrip pembicaraan pemesanan pembelian di ponsel milik korban.

    Dia menjelaskan para napi tersebut ternyata yang menjadi otak dalam kejahatan tersebut. Sedangkan barang hasil penipuan itu dibawa oleh orang-orang yang diduga sudah bekerjasama dengan pelaku.

    Dari tangan ketiga tersangka, ujarnya, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif, dan beberapa nota pembelian.

    Untuk saat ini, ketiga napi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka.

    Belasan Pejabat Utama Polres Madiun Dimutasi

    Untuk dua tersangka yaitu DE dan DD dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AS dikenakan tindak pidana ringan karena uang hasil penipuannya tergolong kecil.

    Barang-barang hasil penipuan itu, kata Mujo, sebenarnya hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah. Tetapi kemudian sesampainya di Kabupaten Ngawi dipindahkan karena sudah ditunggu pembelinya.

    “Pengendaliannya dari sini semua. Termasuk editing dari sini,” ujarnya.

    Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengatakan tiga napi kasus narkoba yang terlibat dalam kasus penipuan bermodus belanja dengan transfer fiktif itu telah ditempatkan di sel khusus. Ketiga napi itu merupakan napi kasus narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

    Napi DE dipidana delapan tahun penjara dengan masa hukuman tingga empat tahun sembilan bulan. Napi DD dipidana lima tahun enam bulan kurangan dengan sisa masa hukuman dua bulan 14 hari. Sedangkan Napi AS hukumannya enam tahun penjara dengan sisa masa hukuman empat tahun dua bulan penjara.

    Dalam kasus tersebut, dia menegaskan jika ada keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus penipuan itu maka sanksinya akan dipecat. Hal ini sudah menjadi komitmen pimpinan pusat dan wilayah supaya tidak main-main dalam penegakan disiplin pegawai lapas yang melanggar aturan.

    “Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP sanksinya tegas yakni dipecat,” jelas Ardian.

    Istimewa! Warga Madiun Bisa Pinjam Mobil dan Rumah Dinas untuk Pernikahan

    Pihaknya kini masih melakukan investigasi di internal lapas. Hal ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pegawainya dalam kasus penipuan itu. Salah satunya dengan menelusuri asal ponsel yang digunakan napi dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

    “Kalau memang ada indikasi keterlibatan oknum, kami akan tindak tegas. Dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal kami. Pengakuan sementara ini mereka mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas,” kata Ardian.

    Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran terkait kepemilikan ponsel yang dipakai tiga tersangka.

    Selama ini, lanjut dia, petugas lapas rutin melakukan upaya penegakan disiplin warga binaan. Pihaknya dalam beberapa waktu terakhir menggelar operasi dengan hasil menemukan senjata tajam dan korek api di dalam lapas tersebut.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.