Waduh! Nenek 80 Tahun di Kota Batu Kena Gendam, Perhiasan Emas Amblas

Nenek 80 Tahun Kena Gendam, Emas Digasak Komplotan Penipu Nyamar jadi Kiai

Waduh! Nenek 80 Tahun di Kota Batu Kena Gendam, Perhiasan Emas Amblas Ilustrasi--barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

    Madiunpos.com, BATU -- Tiga orang komplotan penipu atau tukang gendam asalPasuruan ditangkap Polres Kota Batu. Mereka adalah Didik M Fauji, M Ali, dan M Salam.

    Mereka ditangkap polisi karena melakukan gendam terhadap seorang nenek berinisial D, 80. Kronologisnya ketiga orang ini menyewa mobil rental dari Pasuruan menuju Kota Batu untuk mencari sasaran. Komplotan ini berhenti di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Mereka kemudian menjadikan nenek D sebagai sasaran kejahatan.

    Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan, M Salam bertugas turun untuk berpura-pura tanya menuju Pasar Besar, Kota Batu. Sambil merayu dia mengajak nenek D menuju mobil. Didik M Fauji berpakaian layaknya tokoh agama menggunakan sarung putih, songkok putih, dan bersurban.

    Anak 12 Tahun Dinikahi Pria 3 Istri, Diduga Karena Balas Budi

    Sambil meyakinkan korban, Didik mengaku bisa mengabulkan doa-doa Nenek D. Syaratnya dia harus menyerahkan dua cincin emasnya seberat 5 gram. Kemudian Didik memberikan dua bungkusan masing-masing berisi uang koin Rp100.

    Didik berpesan kepada korban bahwa bungkusan yang diberikan hanya boleh dibuka sesampainya di rumah korban.

    Viral Ruang Kelas SMKN 4 Malang Jadi Kamar Hotel

    “Pelaku menginstruksikan agar sesampainya di rumah bungkusan itu direndam airnya [lalu] diminum. Pelaku mendoakan korban, semoga bisa berangkat ke tanah suci dan terkabul doa-doanya,” ujar Harvi seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2020).

    Harvi mengatakan, bahwa Didik merupakan Kepala Urusan Umum sebuah kantor desa di Kabupaten Pasuruan. Komplotan ini mengaku tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Batu.

    Setelah Nenek D membuat laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memutar kamera CCTV di sekitaran lokasi.

    Jatuh ke Sumur 21 Meter, Ajaib Bocah di Ngawi Selamat

    “Tersangka kami tangkap pada 9 Juli 2020 di Pasuruan. Pengakuannya selama beraksi mendapat Rp4,1 juta dibagi tiga orang dan buat bayar sewa mobil. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” papar Harvi.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.