1 Rumah di Ponorogo Roboh Tertimpa Tanah Longsor
Satu rumah di Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, roboh tertimpa tanah longsor.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Satu rumah di Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, roboh tertimpa tanah longsor. Saat ini, satu keluarga yang menghuni rumah tersebut mengungsi di rumah saudaranya.
Kapolsek Sawoo, AKP Joko Suseno, mengatakan satu rumah yang roboh itu merupakan milik Darno, 50, warga RT 002/RW 002, Dukuh Jabag, Desa Tumpakpelem. Peristiwan bencana alam tersebut terjadi pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dalam kejadian bencana itu tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka,” kata dia, Minggu (13/2/2022).
Kejadian tanah longsor itu bermula dari hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak Sabtu sore. Lantaran tidak kunjung reda, selepas Magrib, Darno bersama keluarganya meninggalkan rumah dan mengungsi ke rumah saudaranya.
Pekerja Pertamina dan BIN Sediakan 1.500 Vaksin untuk Warga Madiun
“Karena hujan yang tak kunjung reda, Darno mengungsi karena takut kalau tebing yang ada di samping rumahnya longsor,” jelasnya.
Setelah mengungsi itu, sekitar pukul 22.00 WIB, ketakutan Darno pun menjadi kenyataan. Tebing di samping rumahnya longsor. Longsoran tanah menimpa rumah dan meratakan sebagian rumah.
Penumpang KA yang Alami Pelecehan Diminta Berani Melapor
Pada Minggu pagi, warga bersama petugas melakukan pembersihan puing-puing reruntuhan bangunan. Kerugian akibat bencana ini sekitar Rp25 juta.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.