Penumpang KA yang Alami Pelecehan Diminta Berani Melapor

Masyarakat yang mengalami pelecehan seksual saat naik kereta api diminta untuk berani melapor ke petugas.

Penumpang KA yang Alami Pelecehan Diminta Berani Melapor Sejumlah anggota Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup +63 Madiun melakukan kampanye terkait stop pelecehan seksual di kereta api di Stasiun Madiun, Minggu (13/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat yang mengalami pelecehan seksual saat naik kereta api diminta untuk berani melapor ke petugas. Penumpang yang mengalami pelecehan bisa mengadukan hal itu melalui nomor telepon yang telah tersebut.

    Itu menjadi isi sosialisasi anti pelecehan seksual yang dilakukan PT KAI Daop VII Madiun bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup (Pecel) +63 Madiun di Stasiun Madiun, Minggu (13/2/2022).

    Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa penumpang di kereta api. Meski belum ada kejadian tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi ini supaya penumpang bisa tahu bagaimana melaporkan ketika menerima perlakuan buruk dari penumpang lain saat naik kereta api.

    “Baik di kereta jarak jauh maupun kereta lokal di wilayah Daop Madiun belum ada laporan terkait pelecehan seksual yang dialami penumpang,” jelas dia.

    Kasus Covid-19 Melonjak, 3 RS Lapangan di Madiun Kembali Diaktifkan

    Ixfan menuturkan ketika mengalami pelecehan, penumpang tersebut bisa langsung melapor ke petugas di atas kereta maupun pos jaga stasiun. Ketika dirasa tidak memungkinkan untuk melapor secara langsung, penumpang juga bisa menghubungi nnomor telepon yang tertera di dalam gerbong.

    “Juga bisa menghubungi lewat WA [WhatsApp]. Bisa kirim foto pelakunya, posisinya di mana, tempat duduknya di mana. Biar petugas yang akan melakukan tindakan,” terang Ixfan.

    Penumpang yang melakukan pelecehan bakal langsung diturunkan di stasiun terdekat. Bukan hanya itu, penumpang yang menjadi terduga pelecahan bakal diserahkan ke pihak berwajib.

    “Untuk prosesnya akan diserahkan ke pihak berwajib. Karena kami tidak berhak mengadili, tapi hanya melaporkan,” kata dia.

    Reog Ponorogo Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

    Isu penanganan terhadap penumpang yang mengalami pelecehan ini penting untuk disosialisasikan. Dengan harapan penumpang bisa teredukasi ketika mengalami kasus tersebut dan berani melaporkannya.

    “Bukan hanya sosialisasi soal itu, kami juga melakukan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan yang ketat. Terlebih saat ini kasus Covid-19 terus meningkat,” jelasnya.

    Ketua Konitas PEcel +63 Madiun, R. Ali Musa, mengatakan dengan adanya sosialisasi anti pelecehan seksual ini bisa mmebuka wawasan dan pemahaman masyarakat dalam mencegah pelecehan seksual di atas KA. Sehingga harapannya bisa menekan angka pelecehan seksual di ruang publik.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.