12 Warga Wonogiri Ditangkap Polisi Pacitan karena Loloskan Pemudik Lewat Jalan Tikus

Dua belas warga Kabupaten Wonogiri harus berurusan dengan pihak kepolisian di Polres Pacitan.

12 Warga Wonogiri Ditangkap Polisi Pacitan karena Loloskan Pemudik Lewat Jalan Tikus Polisi Pacitan amankan 12 warga Wonogiri yang loloskan pemudik lewat jalur tikus, Selasa (18/5/2021). (Detik.com)

    Madiunpos.com, PACITAN -- Dua belas warga Kabupaten Wonogiri harus berurusan dengan pihak kepolisian di Polres Pacitan. Mereka bukan mencuri atau merampok, tetapi meloloskan pemudik yang hendak menuju Pacitan melalui jalur tikus.

    “Mereka memasukkan orang secara ilegal dari luar Pacitan selama masa penyekatan,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers, Selasa (18/5/2021).

    Dilansir dari detik.com, Wiwit mengatakan dua belas warga ini tidak hanya menjadi pemandu masuknya pemudik ke jalur tikus. Para pria yang masih tinggal di satu desa tersebut juga memfasilitasi warga Pacitan yang hendak ke luar kota. Modusnya pun cukup sederhana.

    Larangan Mudik Rampung, Terminal Madiun Mulai Didatangi Penumpang

    Seorang pelaku mengambil posisi di tepi jalan raya sekitar 200 meter sebelum check point. Saat ada kendaraan melintas dirinya mengibas-kibaskan bendara. Ini menjadi isyarat yang berfungsi memberi petunjuk menuju jalur tikus.

    Di beberapa titik jalur tikus, sejumlah pria juga sudah siap berperan sebagai pemandu. Masing-masing pria itu juga memegang bendera warna-warni. Mereka menggerakkan kain yang dipasang di ujung bambu tersebut sesuai arah yang hendak dituju.

    “Dari kegiatan itu, mereka rata-rata mendapatkan uang sebesar Rp20.000 setiap kendaraan,” jelas kapolres.

    Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku diketahui mulai beraksi sejak Senin (10/5/2021). Aksi mereka akhirnya terbongkar bersamaan hari terakhir penyekatan, Senin (17/5/2021) petang. Selama itu pula mereka berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

    Guru di Malang Pinjam Online Rp2,5 Juta Membengkak Jadi Rp40 Juta, Begini Ceritanya

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Untuk memastikan kebenaran dugaan praktik melawan hukum, seorang anggota Satreskrim bahkan sempat menyamar jadi pemudik.

    “Itu akhirnya kita selidiki dan para pelakunya kita amankan untuk diproses,” jelas dia.

    Belasan pria tersebut terancam dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP. Hal itu karena mereka diduga dengan sengaja turut serta atau membantu, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan ketentuan undang-undang.

    “Jika terbukti bersalah ancaman pidananya paling lama empat bulan dua minggu,” ungkapnya.

    Sementara itu, seorang pelaku mengaku tak tahu pasti berapa banyak kendaraan pemudik yang berhasil mereka loloskan. Namun, diperkirakan mencapai ratusan mobil dan sepeda motor. Mereka pun awalnya tidak mematok tarif.

    Pria berusia 40 tahun itu mengaku melakuka kegiatan itu berawal dari keinginan menolong pengguna jalan yang gagal melintas batas antarprovinsi. Untuk itu karena beberapa penduduk desa lain berusaha membantu. Uang senilai hampir Rp6 juta itu pun diperoleh dari pelintas batas secara suka rela.

    “Sebenarnya itu ndak mencari duit ya. Istilahnya kasihan, tolong menolong. Kita nggak matok tapi suka rela,” kata pria berkaos merah itu.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.