136 Napi Rutan Sumenep Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 136 narapidana atau napi Rutan Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, menerima remisi HUT ke-75 RI.

136 Napi Rutan Sumenep Terima Remisi HUT RI Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep. (Istimewa/Abd Aziz)

    Madiunpos.com, SUMENEP -- Sebanyak 136 narapidana atau napi Rutan Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, menerima remisi HUT ke-75 RI. Di antara para penerima remisi itu tidak ada yang langsung bebas.

    Pejabat Humas Rutan Kelas IIB Sumenep, Febrianto Harnamas, menjelaskan napi penerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.

    Napi menerima jumlah remisi beragam mulai dari 15 hari hingga lima bulan. "Tapi tidak ada di antara para penerima remisi ini yang langsung bebas," ujar Febri, sapaan akrabnya, seperti dilansir Antara, Selasa (18/8/2020).

    Lembaga Pemasyarakatan Kota Probolinggo Ingin Dijadikan Ponpes

    Febri menambahkan penyerahan SK remisi kepada perwakilan napi itu dilakukan Senin siang seusai upacara peringatan HUT ke-75 RI.

    Sebagai informasi, aturan mengenai remisi diatur berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Dalam Keppres itu disebut jenis remisi seperti remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.

    Remisi umum diberikan pada peringatan HUT RI setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan, remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh napi. Remisi khusus diberikan satu kali dalam setahun.

    Selain itu, ada remisi tambahan yang diberikan jika napi dinilai berjasa kepada negara. Napi juga melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

    Senangnya, Seniman Surabaya Kini Punya Tempat Berkesenian di Alun-Alun Surabaya



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.