14 Benda dan Bangunan di Madiun Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Sebanyak 14 objek berupa benda dan bangunan di Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

14 Benda dan Bangunan di Madiun Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Apa Saja? Komplek Pendapa Muda Graha Madiun yang menjadi salah satu cagar budaya, Rabu (2/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 14 objek berupa benda dan bangunan di Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Pencaraian dan penetapan benda cagar budaya akan terus dilakukan pemerintah setempat.

    Empat belas objek cagar budaya yang baru ditetapkan pada Rabu (2/2/2022) adalah komplek Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, empat Jwaladara yang ada di Pendapa Muda Graha, Prasasti Mrwak, Prasasti Klagen Serut, Arca Pancuran Dewi Sri, umpak bermotif koleksi Rumah Palang Mejayan, arca perwujudan koleksi Rumah Palang Mejayan, yoni kolek Rumah Palang Mejayan, Arca Ganesha koleksi Rumah Palang Mejayan, dan Arca Nandi koleksi Rumah Palang Mejayan.

    Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Zakaria Kasimin, mengatakan setelah 14 benda dan bangunan tersebut ditetapkan sebagai benda cagar budaya, maka statusnya menjadi jelas. Objek cagar budaya itu telah diakui dan mendapat perlindungan secara hukum.

    “Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya ini, pemda [Pemkab Madiun] punya kewajiban untuk memelihara dan melindungi cagar budaya itu,” kata dia seusai penandatanganan Prasasti Cagar Budaya di Pendapa Muda Graha, Rabu sore.

    143 Kades Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Madiun

    Zakaria menyampaikan nantinya benda maupun bangunan cagar budaya tersebut bakal dilakukan revitalisasi. Salah satu yang bakal direvitalisasi adalah Pendapa Muda Graha. Menurutnya, kondisi bangunan rumah dinas bupati tersebut sudah banyak mengalami perubahan.

    “Kalau keinginan pemerintah daerah seperti itu, mengembalikan ke bentuk aslinya. Tapi ya tergantung kemampuan,” jelas dia.

    Untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, lanjutnya, sebuah benda maupun bangunan harus dilihat dari faktor usianya dan kandungan sejarahnya. Selain itu juga harus mempunyai niai-nilai pendidikan.

    Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, menandatangani prasasti cagar budaya untuk 14 objek benda dan bangunan di Kabupaten Madiun, Rabu (2/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Setelah penetapan di tingkat kabupaten, nantinya benda maupun bangunan cagar budaya itu akan dievaluasi dan dinilai lagi. Ketika dinilai layak, objek tersebut bisa ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi, nasional, bahkan sampai dunia.

    Zakaria menjelaskan ketika benda atau bangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi maupun nasional, maka perawatannya pun akan ditanggung secara bersama-sama.

    “Kalau sudah jadi cagar budaya tingkat nasional, kelebihannya daerah tidak akan sendirian dalam melestarikannya. Lebih terjamin. Contohnya Candi Borobudur,” terangnya.

    Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ini Langkah Pemkot Madiun

    Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan untuk tahap awal ada 14 objek yang ditetapkan sebagai benda maupun bangunan cagar budaya. Pemkab bakal menggali lagi potensi-potensi lain yang bisa menjadi cagar budaya.

    “Setelah jadi cagar budaya tentu akan kita lindungi. Di wilayah Kabupaten Madiun akan terus dicari. Ini baru awal saja,” kata bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu.

    Setelah penetapaan cagar budaya ini, Kaji Mbing akan melakukan berbagai langkah. Salah satunya menyiapkan anggaran untul melakukan revitalisasi maupun melindungi benda-benda itu.

    “Benda dan bangunan cagar budaya itu tidak boleh hilang. Itu bagian dari identitas kita,” katanya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.