14 Benda dan Bangunan di Madiun Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?
Sebanyak 14 objek berupa benda dan bangunan di Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 14 objek berupa benda dan bangunan di Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Pencaraian dan penetapan benda cagar budaya akan terus dilakukan pemerintah setempat.
Empat belas objek cagar budaya yang baru ditetapkan pada Rabu (2/2/2022) adalah komplek Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, empat Jwaladara yang ada di Pendapa Muda Graha, Prasasti Mrwak, Prasasti Klagen Serut, Arca Pancuran Dewi Sri, umpak bermotif koleksi Rumah Palang Mejayan, arca perwujudan koleksi Rumah Palang Mejayan, yoni kolek Rumah Palang Mejayan, Arca Ganesha koleksi Rumah Palang Mejayan, dan Arca Nandi koleksi Rumah Palang Mejayan.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Zakaria Kasimin, mengatakan setelah 14 benda dan bangunan tersebut ditetapkan sebagai benda cagar budaya, maka statusnya menjadi jelas. Objek cagar budaya itu telah diakui dan mendapat perlindungan secara hukum.
“Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya ini, pemda [Pemkab Madiun] punya kewajiban untuk memelihara dan melindungi cagar budaya itu,” kata dia seusai penandatanganan Prasasti Cagar Budaya di Pendapa Muda Graha, Rabu sore.
143 Kades Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Madiun
Zakaria menyampaikan nantinya benda maupun bangunan cagar budaya tersebut bakal dilakukan revitalisasi. Salah satu yang bakal direvitalisasi adalah Pendapa Muda Graha. Menurutnya, kondisi bangunan rumah dinas bupati tersebut sudah banyak mengalami perubahan.
“Kalau keinginan pemerintah daerah seperti itu, mengembalikan ke bentuk aslinya. Tapi ya tergantung kemampuan,” jelas dia.
Untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, lanjutnya, sebuah benda maupun bangunan harus dilihat dari faktor usianya dan kandungan sejarahnya. Selain itu juga harus mempunyai niai-nilai pendidikan.

Setelah penetapan di tingkat kabupaten, nantinya benda maupun bangunan cagar budaya itu akan dievaluasi dan dinilai lagi. Ketika dinilai layak, objek tersebut bisa ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi, nasional, bahkan sampai dunia.
Zakaria menjelaskan ketika benda atau bangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi maupun nasional, maka perawatannya pun akan ditanggung secara bersama-sama.
“Kalau sudah jadi cagar budaya tingkat nasional, kelebihannya daerah tidak akan sendirian dalam melestarikannya. Lebih terjamin. Contohnya Candi Borobudur,” terangnya.
Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ini Langkah Pemkot Madiun
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan untuk tahap awal ada 14 objek yang ditetapkan sebagai benda maupun bangunan cagar budaya. Pemkab bakal menggali lagi potensi-potensi lain yang bisa menjadi cagar budaya.
“Setelah jadi cagar budaya tentu akan kita lindungi. Di wilayah Kabupaten Madiun akan terus dicari. Ini baru awal saja,” kata bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu.
Setelah penetapaan cagar budaya ini, Kaji Mbing akan melakukan berbagai langkah. Salah satunya menyiapkan anggaran untul melakukan revitalisasi maupun melindungi benda-benda itu.
“Benda dan bangunan cagar budaya itu tidak boleh hilang. Itu bagian dari identitas kita,” katanya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Jadi Masjid Tertua di Kota Madiun, Ini Sejarah Singkat Masjid Besar Kuno Taman
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- 9.400 Laptop Gratis Senilai Rp53 Miliar Mulai Dibagikan ke Siswa SD & SMP di Madiun
- Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.