195 WNA di Tulungagung Diawasi Ketat, Ini Alasannya

195 WNA di Tulungagung Diawasi Ketat, Ini Alasannya Ilustrasi deportasi warga negara asing (WNA). (JIBI/Solopos/Antara/Arif Firmansyah)

    Kantor Imigrasi mengawasi 195 orang asing di Tulungagung.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Sebanyak 195 orang asing saat ini terpantau berada wilayah Kabupaten Tulungagung. Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pun mengawasi ketat para warga negara asing (WNA) tersebut.

    "Pengawasan kami lakukan hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan tim Pora [pengawasan orang asing[ yang sudah dibentuk hari ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Surya Mataram di Tulungagung, Selasa (17/10/2017).

    Menurut Surya Mataram, pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran keimigrasian, baik oleh warga asing yang sudah mengantongi visa sebelumnya, maupun pendatang baru.

    "Itu sebabnya dibentuk tim Pora tingkat kecamatan dengan melibatkan jajaran polsek, koramil dan kantor urusan agama [KUA]," kata dia.

    Surya menambahkan keterlibatan pihak KUA penting karena di daerah itu banyak kasus perkawinan campuran atau lintas negara,

    "Karena ini menyangkut kewenangan KUA, maka keterlibatannya sangat diperlukan," ujarnya.

    Untuk diketahui, 195 WNA tersebut tinggal di Tulungagung untuk kepentingan belajar, bekerja, wisata maupun tinggal karena menikah dengan orang lokal. Mereka rata-rata berasal dari Thailand, dan Malaysia.

    Lebih lanjut Surya menjelaskan Kabupaten Tulungagung merupakan wilayah dengan jumlah WNA terbanyak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

    "Kebanyakan WNA yang berada di Tulungagung mengantongi visa belajar di kampus IAIN Tulungagung, sejumlah mahasiswa asing ini mengantongi izin tinggal terbatas, dengan jangka waktu satu tahun. Hanya seorang WNA saja, yaitu dari Australia yang bekerja di industri marmer," kata dia.

    Dikatakan Surya, Sepanjang kurun 2016 hingga Oktober 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menemukan empat pelanggaran, terbanyak berupa izin tinggal yang melebihi batas atau overstay.

    "Kami telah melakukan dua jenis penindakan yakni pro-yustisia dan administratif. WNA tersebut bisa dideportasi dan bahkal cegah dan tangkal [cekal]," katanya.

    Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang turut hadir dalam peresmian tim Pora tingkat kecamatan berharap keberadaan struktur baru tingkat kecamatan itu bisa efektif dalam mendeteksi dini keberadaan orang asing yang berada di Tulungagung.

    "Bukan berarti menutup diri dengan keberadaan orang asing. Kami justru bersikap terbuka, namun mereka harus taat aturan di sini," kata Syahri.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.