2 Pengendara Motor Meninggal Seusai Adu Banteng di Madiun
Kedua orang yang meninggal itu adalah Chotimatul Chusna, 51, warga Desa Kranggan, Geger, dan Setyo Muji Utomo, 33, warga Desa Sambirejo, Geger, Kabupaten Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Dua pengendara sepeda motor meninggal dunia seusai adu banteng di Jalan Raya Kaibon-Nglandung, Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Cahyono, saat dihubungi Madiunpos.com, mengatakan kedua orang yang meninggal itu adalah Chotimatul Chusna, 51, warga RT 008/RW 003, Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dan Setyo Muji Utomo, 33, warga RT 011/RW 003, Desa Sambirejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kata Nanang, kedua sepeda motor ini melaju dari arah berlawanan. Sepeda motor Honda berpelat nomor AE 2076 GC yang dikendarai Chotimatul melaju dari arah utara, sedangkan sepeda motor Suzuki berpelat nomor AE 4021 FZ yang dikendarai Setyo Muji melaju dari arah selatan.
Setibanya di lokasi kejadian, kedua sepeda motor ini saling bertabrakan adu depan (adu banteng). Setelah bertabrakan, pengendara kendaraan itu pun terjatuh. Kedua kendaraan ringsek dan rusak parah.
"Berdasarkan keterangan saksi, kedua pengendara ini kurang hati-hati saat berkendara," kata Nanang.
Kedua jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi. Sedangkan bangkai kedua sepeda motor dibawa ke kantor kepolisian.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.