2 Rumah di Ponorogo Rusak Diterjang Angin Kencang
Angin kencang merusakn dua rumah dan empat warung di Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Hujan deras disertai angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo, Selasa (3/12/2019) sore. Akibatnya dua rumah dan empat warung rusak.
Kepala Bidang Kedaruratan dam Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Setyo Budiono, mengatakan hujan deras disertai angin kencang mengguyur sebagian wilayah di Ponorogo pada Selasa sore hingga malam. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka dalam peristiwa itu.
Akibat angin kencang itu sejumlah pohon di beberapa desa tumbang. Tercatat ada dua rumah dan empat warung di Siman dan Kecamatan Jenangan yang roboh.
"Benar ada dua rumah yang rusak karena tertimpa pohon tumbang. Kami bersama warga sudah membersihkan dan memperbaiki rumah yang rusak itu," kata Budi saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Dia menuturkan angin kencang menumbangkan pohon di Jalan Letjend Suprapto Siman dan mengakibatkan rumah milik Miswanto rusak. Sedangkan warung yang rusak salah satunya ada di Jl. Nikem Gandini.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada karena saat ini sudah memasuki musim pancaroba. Dia meminta warga yang mengetahui pohon lapuk untuk segera melapor. Karena pohon yang lapuk bisa mudah tumbang saat diterjang angin kencang.
“Ciri-ciri musim pancaroba sudah mulai nampak, dengan ciri-ciri hujan disertai angin, kepada masyarakat di harap waspada,†kata dia.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.