25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan crazy rich asal Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading.

25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo jadi tersangka penipuan berkedok investasi robot trading. (istimewa)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan crazy rich asal Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Selama beroperasi, robot trading milik Wahyu Kenzo telah meraup keuntungan hingga Rp9 triliun.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan total member dalam investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo ini mencapai 25.000 orang. Bahkan korban penipuan investasi robot trading milik pria yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig itu bukan hanya warga Indonesia saja.

    Melainkan juga dari berbagai benua, yaitu ada dari Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom, Uni Emirat Arab, hingga Singapura.

    “Hasil sementara ini diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp9 triliun. Jumlah korban diperkirakan 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” kata Toni, Rabu (8/3/2023).

    Polisi menangkap Wahyu Kenzo di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat pada Sabtu (4/3/2023).

    Baca Juga: Bertambah! Tersangka Penyerangan Mobil Rombongan Ziarah GP Ansor di Trenggalek Jadi 12 Orang

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, menambahkan modus yang digunakan Wahyu Kenzo yaitu dengan menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.

    Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menerat para korbannya. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka) mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.

    “Member kemudian dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih. Namun, setelah April 2022, komunikasi member dan manajemen ATG terputus. Sehingga dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,” jelas Budi yang dikutip dari jatim.polri.go.id.

    Dari pemerikaan, member dapat menarik senilai USD 2.000. Namun, setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal. Di website ATG juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa ditarik, tetapi pending.

    Baca Juga: 11 Pesilat Jadi Tersangka Pelempar Batu Mobil Rombongan Ziarah GP Ansor di Trenggalek

    Atas perbuatannya, tersangka Wahyu KEnzo akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7/2017 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7/2014 tentang Perdagangan.

    Kemudian Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 3 dan Pasal 4 UURI No. 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.