35.000 Sertifikat Tanah Program PTSL di Ponorogo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Kantor Agraria Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo memastikan 35.000 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) akan rampung pada akhir tahun ini.

35.000 Sertifikat Tanah Program PTSL di Ponorogo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Soedjarno, menyerahkan sertifikat kepada warga, Senin (9/11/2020). (Istimewa)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Kantor Agraria Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo memastikan 35.000 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) akan rampung pada akhir tahun ini.

    Setelah penerbitan sertifikat puluhan ribu bidang tanah ini rampung, pihaknya akan menyerahkan kepada masing-masing pemiliknya.

    Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo, Arya Ismana, mengatakan target penerbitan sertifikat PTSL yaitu sebanyak 35.000 pada tahun ini. Sebenarnya, target ini adalah hasil revisi akibat Covid-19. Sebelumnya ditargetkan penerbitan sertifikasi mencapai 55.000 lembar.

    Ibu dan 2 Anak di Kota Madiun Terpapar Covid-19

    Dia menuturkan secara sistem dan pekerjaan lapangan untuk penerbitan 35.000 sertifikat tersebut sudah rampung.

    “Ini tinggal tanda tangan. Karena ini manual, maka kita pastikan sampai akhir tahun selesai dan bisa diserahkan. PTSL ini dilaksanakan di 26 desa di 11 kecamatan di Ponorogo,” kata dia dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (11/11/2020).

    Arya menuturkan hingga 9 november sebanyak 7.984 sertifikat tanah telah diserahkan. Sedangkan 4.380 lembar sudah siap diserahkan. Untuk yang sedang dalam proses penyelesaian adalah 32.636 bidang tanah.

    Dua Kelurahan di Madiun Rawan Banjir, Pemkot Bikin Pos Siaga

    “Memang sudah ada yang kita serahkan. Hal ini untuk memotivasi masyarakat agar melihat fakta bahwa sertifikat ini bisa jadi dan selesai saat diurus dengan program PTSL,” katanya.

    Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Soedjarno, mengatakan dengan memiliki sertifikat tanah berarti masyarakat telah memiliki dokumen legal mengenai tanahnya.

    “Sertifikat yang suadah di tangan ini bisa menjadi dokumen untuk mendukung usaha yang dijalankan tanpa agunan pada lembaga keuangan,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.