42 Perlintasan Liar di Wilayah Madiun Ditutup
Sebanyak 42 perlintasan kereta api sebidang tak berpalang pintu di wilayah PT KAI Daops VII Madiun ditutup.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 42 perlintasan kereta api sebidang tak berpalang pintu di wilayah PT KAI Daops VII Madiun ditutup. Penutupan perlintasan sebidang tak beralang itu dianggap sebagai salah satu penyebab kecelakaan di jalur kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pada Kamis (26/11/2020) ini, pihaknya telah menutup cikal bakal perlintasan sebidang di KM 156+4/5 petak jalan Babadan-Caruban tepatnya di Dusun Suci, Desa Kebunagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Perlintasan sebidang ini dibuat masyarakai sebagai akses untuk melintasi jalur kereta api.
“Hari ini ada satu perlintasan yang ditutup. Sehingga total ada 42 perlintasan sebidang maupun cikal bakal yang dibuat warga telah ditutup,” kata Ixfan.
Pandemi Covid-19, Waktu Tepat bagi UMKM Transformasi ke Digital
Dia menuturkan KAI Daops VII secara geografis berada di sembilan kabupaten dan tiga kota. Dengan area yang luas tersebut, ada 220 perlintasan sebidang yang membentang dari Kabupaten Ngawi di barat, Kabupaten Mojokerto di timur, dan Kabupaten Blitar di selatan.
Ada beberapa kriteria mengenai perlintasan sebidang jalur KA, yaitu perlintasan teregistrasi dan terjaga oleh PT KAI Pemda dan badan usaha terkait, perlintasan teregistrasi tanpa penjaga dan tanpa palang pintu dengan dilengkapi early warning system (EWS) serta rambu dan tanpa EWS hanya dilengkapi rambu saja, serta perlintasan tak teregistrasi atau liar.
Dari 220 perlintasan tersebut terdiri dari perlintasan yang dijaga oleh PT KAI ada 94 perlintasan, dijaga Pemda ada tiga perlintasan, perlintasan dilengkapi EWS dan rambu sebanyak 113, tanpa EWS dan hanya dilengkapi rambu sebanyak 28 perlintasan, dan liar sebanyak lima perlintasan.
Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina Ikuti Sosialisasi Safety Driving
“Di wilayah Daops VII Madiun, tahun ini hingga 25 November, sudah terjadi kecelakaan sebanyak 41 kejadian di perlintasan sebidang. Seringnya kecelakaan itu terjadi pada perlintasan tanpa penjaga dan palang pintu. Rata-rata disebabkan juga oleh pengendara yang kurang mentaati rambu yang tersedia,” terangnya.
Selain menutup perlintasan liar, pihaknya juga secara rutin melakukan penertiban pada bangunan-bangunan yang berada di kanan dan kiri rel. Serta merapikan pepohanan yang bisa mengganggu jarak pandang masinis maupu pengguna jalan.
“Meski pandangan sudah bebas, kami tetap mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mentaati peraturan yang ada setiap melewati perlintasan sebidang, karena kecepatan KA yang tinggi dan kereta api tidak bisa berhenti mendadak,” jelas Ixfan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.