Ada Larangan Mudik, 1.170 Kendaraan dari Luar Jatim Diminta Putar Balik
Sebanyak 1.170 kendaraan dari luar Jawa Timur diminta untuk putar balik sejak tanggal 24 April sampai 26 April 2020 di delapan titik check point.

Madiunpos.com, NGAWI — Sebanyak 1.170 kendaraan dari luar Jawa Timur diminta untuk putar balik sejak tanggal 24 April sampai 26 April 2020 di delapan titik check point. Seribu lebih kendaraan yang diminta putar balik itu hendak masuk ke wilayah Jatim.
Ribuan kendaraan ini diminta putar balik sebagai upaya untuk mencegah gelombang mudik dari kawasan zona merah Covid-19 dan kawasan luar Jawa Timur. Salah satu check point yang paling banyak dijadikan akses strategis pemudik masuk ke Jatim yaitu di Tol Ngawi-Sragen-Mantingan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan mulai Jumat (24/4/2020) ada delapan titik penyekatan untuk masuk ke wilayah Jatim. Setiap kendaraan yang akan masuk ke Jatim akan diperiksa karti identitasnya, SIM, dan juga dokumen perjalanan.
Seorang Pria di Ponorogo Meninggal Mendadak, Petugas Gunakan APD untuk Mengevakuasi
Mereka yang tidak berkepentingan di urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, dan ekonomi perdagangan tidak boleh masuk ke Jawa Timur. Mereka diminta untuk putar balik dan dilarang meneruskan perjalanan masuk ke Jatim.
Gubernur Jatim bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Irsyansyah melakukan peninjauan di check point tol Ngawi untuk melakukan screening para pemudik, Minggu (26/4/2020).
“Laporan Dishub Jatim, Ngawi ini termasuk check point yang paling ramai. Dari total delapan check point yang kita lakukan penyekatan sudah ada 1.170 kendaraan yang diminta putar balik. Dari 1.170 kendaraan itu, kira-kira ada sebanyak 550 kendaraan yang dari Ngawi,” kata Khofifah yang dikutip dari siaran pers Pemprov Jatim.
Terkait PSBB Surabaya Raya, Ini Permintaan Kapolda Jatim
Delapan check point arus mudik masuk Jatim ini dilakukan di perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur arteri, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Kebijakan larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Untuk sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per tanggal 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Untuk saat ini, para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan Kembali ke daerah asal.
Sedangkan untuk kendaraan berpelat nomor Jatim dan ber-KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jatim. Namun, harus tetap diterapkan observasi di kampungnya maksimal tanggal 7 Mei 2020.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Kasus Covid-19 Stagnan, PPKM di Jatim Dinilai Tak Efektif
- Positif Covid-19, Tahanan Rutan Medaeng Meninggal
- Positif Covid-19, Tahanan Rutan Medaeng Surabaya Meninggal
- 2.959 Orang di Jatim Sudah Divaksin Corona, 115 Tak Lolos Screening
- Persentase Kematian Covid-19 Ponorogo di Atas Nasional
- Kini Zona Merah Covid-19, Ponorogo Siap Terapkan PPKM
- Pasar di Blitar Ditutup 3 Hari setelah Pedagang Meninggal karena Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.