Ahmad Dhani Ingin Maju Jadi Cawali Surabaya

Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya melalui DPC Partai Gerindra Surabaya.

Ahmad Dhani Ingin Maju Jadi Cawali Surabaya Ahmad Dhani bersama pengacara. (Okezone)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo masih ingin terjun ke dunia politik. Kendati masih mendekam di balik jeruji besi, pentolan grup band Dewa itu disebut-sebut akan maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.

    Ia telah mengutus seseorang untuk mengambil formulir Pilwali yang akan berlangsung tahun depan.

    Kabar ini dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi. Menurutnya, suami Mulan Jameela ini mengirim utusan untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota melalui DPC Gerindra Surabaya.

    "Betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani," kata Sutadi saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019), seperti dilansir detik.com.

    Sutadi menambahkan, utusan Dhani ini mengambil formulir itu pada 26 Oktober lalu. Namun hingga kini, formulir itu belum dikembalikan.

    Menurut Sutadi, batas pengembalian formulir untuk Pilwali yakni 15 November. Pihaknya juga masih menunggu semua calon untuk mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya.

    "Kami tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir," imbuhnya.

    Sebelumnya, Ahmad Dhani pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra. Ia bertarung di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo pada Pileg 2019. Sayangnya, suami Mulan Jameela itu gagal melenggang ke Senayan. Justru istrinya lah yang lolos ke Senayan meski diwarnai kontroversi.

    Kini, Dhani masih menjalani hukuman penjara atas sejumlah kasus. Kasus pertama yakni ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter-nya. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani selama satu tahun enam bulan penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.

    Selain itu, Dhani juga terkena kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot". Dalam perkara itu dia divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Kasus ini tengah dalam proses banding.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.