Aksi Heroik Ibu Di Bondowoso Selamatkan Putrinya dari Pemerkosaan, Pelakunya Bikin Miris

Pelaku upaya pemerkosaan ternyata tetangga korban.

Aksi Heroik Ibu Di Bondowoso Selamatkan Putrinya dari Pemerkosaan, Pelakunya Bikin Miris Misnadi, warga Kecamatan Maesan, Bondowoso, diperiksa polisi karena berupaya memerkosa anak tetangganya. (detik.com)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Seorang ibu di Bondowoso berhasil menggagalkan upaya pemerkosaan seorang pria terhadap putrinya. Berbekal peralatan dapur yang dilempar, si ibu mampu membuat kabur pelaku yang rupanya masih tetangga korban. Duh..

    Seperti dilansir detik.com, kisah heroik itu berawal saat korban yang masih pelajar SD ini pulang sekolah pada Rabu (30/1/2020). Saat itu, korban yang berusia 11 tahun itu sendirian di rumah. Sebab, sang ibu tengah keluar rumah.

    Untuk menghilangkan penat, korban rebahan sembari nonton televisi di ruang tengah. Mendadak, muncul pelaku yang rupanya berhasil menyelinap masuk dari arah dapur. Pelaku lantas menghampiri korban.

    Bakso Tikus Gegerkan Madiun, Polisi Turun Tangan

    Pria paruh baya itu kemudian menindih korban untuk berbuat tak senonoh. Untungnya, si ibu segera datang dan berteriak sekuatnya. Bahkan, dia sempat mengambil peralatan dapur sedapatnya, lalu dilemparkan ke arah pelaku yang langsung melarikan diri.

    "Kurang ajar, mati koen, minggato koen, baji***n koen, anak ku koen apakno [Kurang ajar, mati kamu, pergi kamu, baji***n kamu, anak ku kamu apakan]," teriak ibu tersebut sembari melempar sejumlah peralatan dapur ke pelaku. Seperti penggorengan dan panci.

    Sang Ibu kemudian berupaya mengejar pelaku sambil berteriak hingga didengar warga sekitar. Warga sekitar lantas ikut mengejar dan menangkap pelaku. Sang ibu langsung mencari dan memeluk anaknya yang sudah menangis histeris.

    Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo

    Pelaku yang masih tetangga korban tersebut yakni Misnadi, 40, warga Kecamatan Maesan, Bondowoso. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses penyidikan.

    "Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban segera kami mintakan visum," ungkap Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, di Mapolres, Jumat (31/1/2020).

    Jika terbukti, imbuh dia, tersangka terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (3) UU No. 17  Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 KUHP.

    Jadi Bandar Judi, Perangkat Desa di Blitar Dikosek Polisi

    "Hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui terus terang memang berniat memperkosa korban, namun keburu dipergoki ibunya. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," Jamal.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.