Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Minta Tebusan Uang dan Tidur dengan Ibu Korban

Seorang pemuda berinisial MI, 24, warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi dalam kasus pemerasan.

Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Minta Tebusan Uang dan Tidur dengan Ibu Korban

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pemuda berinisial MI, 24, warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi dalam kasus pemerasan. Pemuda itu melakukan pemerasan dengan modus operandi akan menyebar foto telanjang anak korban.

    Sedangkan korban pemerasan adalah WL, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang kini tinggal di wilayah Kota Madiun.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan peristiwa pemerasan ini berawal  pada Januari lalu, WL menerima pesan dari aplikasi perpesanan instan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama MI. Tersangka mengaku sebagai teman anak korban yang berinisial FD.

    Setiap hari, tersangka selalu mengirimkan pesan WA kepada korban dan meminta adanya respon dan jawaban.

    “Karena merasa terganggu dengan WA dari tersangka itu, korban kemudian memblokir nomor WA itu,” kata dia, Jumat (7/5/2021).

    Pada 31 Maret 2021, korban menerima pesan dari WA lagi yang mengaku sebagai MI. Saat itu, tersangka mengirim foto anak korban yang sedang dalam posisi duduk tanpa mengenakan pakaian. Tersangka menutup gambar pada bagian privasi anak korban.

    “Setelah dikirimi foto itu, korban bertanya kepada tersangka maunya apa. Kemudian dijawab oleh tersangka, foto itu akan disebar ke media sosial,” terang Fatah.

    Tersangka kemudian meminta tebusan uang senilai Rp3 juta, jika foto tersebut tidak ingin disebar luaskan di media sosial.

    Lantaran ketakutan dan malu kalau foto anaknya disebar di media sosial, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp1,8 juta ke rekening yang telah disebut tersangka.

    Namun, tersangka tidak terima dengan nominal uang yang telah ditransfer tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim ancaman melalui pesan WA yang intinya meminta korban supaya mau melakukan hubungan badan di hotel.

    “Suami korban tidak terima atas ancaman itu. Selanjutnya suami korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota,” ujar dia.

    Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di ATM BRI Jl. Panglima Sudirman Kota Madiun awal bulan Mei.

    Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.

    Terdangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

    Fatah mengimbau kepada warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan. Sebab, kasus ini bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.