Anggota Dewan Kota Madiun yang Terjaring Razia Balap Liar Langgar Kode Etik Partai
Anggota DPRD Kota Madiun yang juga kader PDI-Perjuangan, Ikhsan Abdurrahman Siddiq, terbukti melanggar tiga kode etik partai.
Madiunpos.com, MADIUN -- Anggota DPRD Kota Madiun yang juga kader PDI-Perjuangan, Ikhsan Abdurrahman Siddiq, terbukti melanggar tiga kode etik partai. Untuk sanksi akan diputuskan oleh DPP PDIP.
Hal itu menjadi keputusan dalam sidang Badan Kehormatan Partai (BKP) DPC PDIP Kota Madiun yang dilaksanakan, Rabu (13/5/2020) di kantor partai tersebut. Ikhsan dianggap melanggar kode etik partai setelah terjaring dalam razia balap motor liar yang digelar oleh Polres Madiun Kota pekan lalu.
Wakil Kepala Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kota Madiun, Heri Patriawan, mengatakan Ikhsan dinyatakan melanggar tiga kode etik partai. BKP sebelumnya telah menelaah laporan dari Polres Madiun Kota terkait kasus aksi balap liar tersebut dan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Cari Makan Sahur, Alasan Anggota DPRD Kota Madiun yang Terjaring Razia Balap Liar
“Kalau pelanggarannya jelas itu, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) dan aturan partau. Jelas ada pelanggaran kode etik,”kata Heri kepada wartawan seusai sidang etik, Rabu sore.
Dia menjelaskan setidaknya ada tiga kode etik partai yang dilanggar oleh Ikhsan sebagai kader PDIP. Heri menyebut setiap kader partai harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara. Tetapi kenyataannya, di situasi seperti ini, Ikhsan tidak melakukan hal yang diamanatkan dalam aturan itu.
“Kita pendukung penuh pemerintahan Jokowi. Tetapi dia malah melanggar aturan yang telah diinstruksikan oleh pemerintah,” kata dia.
Dengan keterlibatannya terjaring dalam razia balap liar itu, Ikhsan juga dianggap menjatuhkan nama baik partai. Padahal, dalam aturan partai disbeutkan setiap kader harus menjunjung nama baik partai, PDIP.
Banyak Media Sebut Dionisius Prasetyo Sebagai Nama Asli Didi Kempot, Keluarga: Itu Hoaks
Sedangkan untuk kode etik ketiga yang dilanggar yakni setiap kader partai wajib membela masyarakat, mengayomi masyarakat, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tetapi, yang bersangkutan justru melanggar itu.
“Setiap kader partai, apalagi dia anggota DPRD yang terpilih. Wajib untuk membela masyarakat. Tetapi kenyataannya dia seperti itu,” jelasnya.
Keputusan dari BKP tersebut akan dilaporkan ke DPD PDIP Jawa Timur dan DPP PDIP. Mengenai sanksi bagi kader tersebut akan diserahkan kepada DPP PDIP.
Bupati Magetan Angkat 22 Bidan Jadi PNS
“Jadi masalah sanksi akan diputuskan DPP,” tegas Heri.
Ketua BKP DPC PDIP Kota Madiun, Suhardo, mengatakan BKP diberi tugas untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang menjerat salah satu anggotanya. Kader partai bernama Ikhsan telah menjalani pemeriksaan atas kasus balap liar di Jalan Ring Road pekan lalu.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram
- Gandeng Wartawan & Influencer, BI Kediri Sosialisasi CBP Rupiah di Madiun Raya
- Wali Kota Madiun Tawar Burung Rp400 Juta, Pemilik Enggan Melepasnya
- Rebutkan Piala Ketua DPRD Kota Madiun, 300 Ekor Burung Ikuti Lomba Kicau
- Pendirian Minimarket Diprotes, DPRD Madiun Rekomendasikan Pembangunan Dihentikan
- Kisruh Pengadaan Laptop, Dewan Sarankan Pemkot Madiun Lebih Selektif Pilih Rekanan
- Pedagang Protes Pembangunan 2 Minimarket di Winongo Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.