APBD Ponorogo 2020 Defisit Rp20,3 Miliar

APBD Ponorogo 2020 direncanakan defisit Rp20,3 miliar.

APBD Ponorogo 2020 Defisit Rp20,3 Miliar Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo tahun depan akan mengalami defisif memcapai Rp20,3 miliar.

    Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno, saat membacakan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD Ponorogo tahun Anggaran 2020 saat Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (15/10/2019).

    Wabup menyampaikan pada 2020, Pemkab Ponorogo diproyeksi mengantongi pendapatan daerah sebesar Rp2,17 triliun. Sedangkan anggaran belanjanya lebih besar yaitu Rp2,19 triliun.

    "Sehingga secara umum terdapat defisit Rp20,3 miliar," kata Soedjarno dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com, Rabu (16/10/2019).

    Namun, ia menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena kekurangan anggaran ini akan ditutupi dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2019. Silpa pada APBD 2019 diproyeksi mencapai Rp20 miliar. Sedangkan sisa defisit akan ditutup dengan penerimaan piutang daerah tahun 2019 senilai Rp300 juta. Dengan nilai ini, defisit akan bisa ditutupi.

    Pendapatan Pemkab Ponorogo tahun 2020 berasal dari berbagai sumber. Pendapatan Asli Daerah yang meliputi pajak daerah mencapai Rp80 miliar, retribusi Rp13,3 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,04 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp185,8 miliar. Untuk dana perimbangan perinciannya: penerimaan hasil pajak/bukan pajak Rp122,9 miliar, dana alokasi umum Rp1,084 triliun, dan dana alokasi khusus Rp237,09 miliar. Pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp449,39 miliar.

    Sedangkan untuk kebutuhan belanja diproyeksikan melalui dua jenis pengeluaran yaitu belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja tidak langsung Rp1,586 triliun. Ini terdiri atas belanja pegawai, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil kepada provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga.

    Di sisi belanja langsung besarnya Rp608,46 miliar. Belanja langsung ini terdiri dari honorarium pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

    “Tapi jangan salah paham ya, belanja tidak langsung bukan hanya gaji pegawai. Belanja tidak langsung itu macam-macam seperti bansos, hibah sampai yang tidak terduga itu ya,” jelas wabup.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.